Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres PPU berhasil amankan 26 Jerigen berkapasitas 35 liter BBM jenis Bio Solar dari pengetap ilegal.(Istimewa)
Penajam - Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial AJ (32) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (15/12/2024) lalu.
AJ diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk dijual kembali atau pengetap.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan kejadian ini bermula saat Tim Unit Tipiter melaksanakan penyelidikan dan patroli keliling pada pukul 07.00 WITA.
Ketika berpatroli, Tim Unit Tipiter mencurigai satu unit kendaraan dump truk yang berpelat nomor KT 8581 CO warna hijau sedang melakukan pengangkutan jerigen plastik berkapasitas 35 liter BBM jenis Bio Solar.
Saat diberhentikan dan dilakukan pengecekan, Tim Unit Tipiter menemukan 26 jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter BBM jenis Bio Solar di dalam bak kendaraan pelaku.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku jerigen-jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar tersebut akan dijual kembali di kios miliknya dengan harga eceran, yaitu Rp9.500 per liter,” ucap AKP Dian, Kamis (19/12/2024).
Tindakan ini, kata dia, telah melanggar Undang-undang (UU) yang mengatur dalam niaga BBM. Bahkan saat diminta menunjukkan surat izin, pelaku mengaku tidak memilikinya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Sebanyak 26 jerigen plastik yang masing-masingnya berisi 35 liter BBM jenis Bio Solar telah kita amankan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres PPU berhasil amankan 26 Jerigen berkapasitas 35 liter BBM jenis Bio Solar dari pengetap ilegal.(Istimewa)
Penajam - Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial AJ (32) di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (15/12/2024) lalu.
AJ diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk dijual kembali atau pengetap.
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan kejadian ini bermula saat Tim Unit Tipiter melaksanakan penyelidikan dan patroli keliling pada pukul 07.00 WITA.
Ketika berpatroli, Tim Unit Tipiter mencurigai satu unit kendaraan dump truk yang berpelat nomor KT 8581 CO warna hijau sedang melakukan pengangkutan jerigen plastik berkapasitas 35 liter BBM jenis Bio Solar.
Saat diberhentikan dan dilakukan pengecekan, Tim Unit Tipiter menemukan 26 jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter BBM jenis Bio Solar di dalam bak kendaraan pelaku.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku jerigen-jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar tersebut akan dijual kembali di kios miliknya dengan harga eceran, yaitu Rp9.500 per liter,” ucap AKP Dian, Kamis (19/12/2024).
Tindakan ini, kata dia, telah melanggar Undang-undang (UU) yang mengatur dalam niaga BBM. Bahkan saat diminta menunjukkan surat izin, pelaku mengaku tidak memilikinya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Sebanyak 26 jerigen plastik yang masing-masingnya berisi 35 liter BBM jenis Bio Solar telah kita amankan,” tandasnya.
(Sf/By)