Seputar Kaltim

    Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Pasar Sungai Dama Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Oktober 2024 pukul 10:01 WITA

    Pelaku berinisial WE mengedarkan uang palsu di Samarinda. (Foto: Dok Polsek Samarinda Ulu)

    Samarinda - Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus seorang pelaku peredaran uang palsu berinisial WE di sekitar Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Jumat (11/10/2024) sore.

    Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

    "Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sekitar lokasi yang dimaksud," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang palsu berbagai pecahan yang disimpan dalam dompet pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, seperti printer, kertas HVS, cutter, gunting, dan alat-alat lainnya.

    "Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai ratusan lembar dengan berbagai pecahan," ungkapnya.

    Wawan menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mencetak sendiri uang palsu menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Uang palsu hasil cetakan kemudian diedarkan ke masyarakat.

    "Kami masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

    Adapaun barang bukti yang diamankan berupa satu unit elektronik printer merk canon 811, satu rim kertas HVS merk ultima, satu buah cutter, satu buah gunting, satu buah penggaris, satu lembar kaos warna kuning, satu buah topi warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu buah alas pemotong uang.

    Sementara itu uang palsu ditemukan secara terpisah, ada 43 lembar kertas uang palsu pecahan Rp100 ribu, 18 lembar kertas uang palsu Rp50 ribu. Ada 15 kertas uang palsu pecahan Rp50, tiga lembar kertas uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan terakhir 20 lembar kertas uang palsu pecahan Rp50 ribu.

    Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP tentang pemalsuan uang. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

    Wawan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

    "Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Pasar Sungai Dama Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Oktober 2024 pukul 10:01 WITA

    Pelaku berinisial WE mengedarkan uang palsu di Samarinda. (Foto: Dok Polsek Samarinda Ulu)

    Samarinda - Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus seorang pelaku peredaran uang palsu berinisial WE di sekitar Pasar Sungai Dama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Jumat (11/10/2024) sore.

    Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

    "Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sekitar lokasi yang dimaksud," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang palsu berbagai pecahan yang disimpan dalam dompet pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, seperti printer, kertas HVS, cutter, gunting, dan alat-alat lainnya.

    "Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai ratusan lembar dengan berbagai pecahan," ungkapnya.

    Wawan menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mencetak sendiri uang palsu menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Uang palsu hasil cetakan kemudian diedarkan ke masyarakat.

    "Kami masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

    Adapaun barang bukti yang diamankan berupa satu unit elektronik printer merk canon 811, satu rim kertas HVS merk ultima, satu buah cutter, satu buah gunting, satu buah penggaris, satu lembar kaos warna kuning, satu buah topi warna hitam, satu buah dompet warna coklat, satu buah alas pemotong uang.

    Sementara itu uang palsu ditemukan secara terpisah, ada 43 lembar kertas uang palsu pecahan Rp100 ribu, 18 lembar kertas uang palsu Rp50 ribu. Ada 15 kertas uang palsu pecahan Rp50, tiga lembar kertas uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan terakhir 20 lembar kertas uang palsu pecahan Rp50 ribu.

    Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP tentang pemalsuan uang. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

    Wawan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

    "Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai," pungkasnya.

    (Sf/Rs)