Seputar Kaltim

    Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Paser, Amankan 50 Gram Sabu

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    28 November 2024 pukul 16:26 WITA

    MR dan SH saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinsial MR (42) dan wanita berinisial SH (33) dibekuk aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tepian Batang usai polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sekira pukul 23.30 WITA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (28/11/2024).

    Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seberat 50 gram sabu-sabu, beserta barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.

    Kini, kedua pengedar beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Paser, Amankan 50 Gram Sabu

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    28 November 2024 pukul 16:26 WITA

    MR dan SH saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinsial MR (42) dan wanita berinisial SH (33) dibekuk aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tepian Batang usai polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    “Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sekira pukul 23.30 WITA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (28/11/2024).

    Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seberat 50 gram sabu-sabu, beserta barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.

    Kini, kedua pengedar beserta barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.

    (Sf/By)