Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Pria yang Kedapatan Edarkan Sabu di Kawasan RSUD AM Parikesit

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    25 April 2025 pukul 16:30 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Polres Kukar)

    Tenggarong - Pria berinisial MR (25) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di sekitar RSUD AM Parikesit, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (22/4/2024) malam. 

    Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak kepolisian menerima informasi satu pekan lalu tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WITA saat sedang meletakkan sesuatu di pinggir jalan. 

    "Setelah kami intai pelaku datang dan meletakkan sesuatu yang mencurigakan, kami langsung menahan pria itu dan melakukan interogasi serta penggeledahan, kami temukan kotak rokok merk Naxan yang berisi bungkus plastik Milo," katanya, Jumat (25/4/2025).

    Ia menjelaskan di kotak tersebut terdapat dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram. 

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo, serta kendaraan roda dua Yamaha Mio Gear KT 4483 BAL yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. 

    Kata dia, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kami apresiasi tindakan masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keamanan dan kenyamanan di lingkungannya," sebutnya. 

    Dirinya juga turut mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.

    "Kami berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya. 

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Pria yang Kedapatan Edarkan Sabu di Kawasan RSUD AM Parikesit

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    25 April 2025 pukul 16:30 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Polres Kukar)

    Tenggarong - Pria berinisial MR (25) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di sekitar RSUD AM Parikesit, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (22/4/2024) malam. 

    Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak kepolisian menerima informasi satu pekan lalu tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WITA saat sedang meletakkan sesuatu di pinggir jalan. 

    "Setelah kami intai pelaku datang dan meletakkan sesuatu yang mencurigakan, kami langsung menahan pria itu dan melakukan interogasi serta penggeledahan, kami temukan kotak rokok merk Naxan yang berisi bungkus plastik Milo," katanya, Jumat (25/4/2025).

    Ia menjelaskan di kotak tersebut terdapat dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram. 

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo, serta kendaraan roda dua Yamaha Mio Gear KT 4483 BAL yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. 

    Kata dia, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kami apresiasi tindakan masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keamanan dan kenyamanan di lingkungannya," sebutnya. 

    Dirinya juga turut mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.

    "Kami berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya. 

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

    (Sf/Lo)