Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Pria di Sangkulirang Kutim, Sita 32 Paket Sabu Seberat 17,89 Gram

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    26 Oktober 2026 pukul 13:02 WITA

    Pria berinisial I yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim terkait kasus dugaan peredaran sabu di Sangkulirang. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Seorang pria berinisial I diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) setelah polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat total 17,89 gram di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Minggu (25/10/2026). Paket tersebut ditemukan di saku celana hingga beberapa tempat di dalam rumahnya.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Tepian Terap.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.05 WITA,” ujar IPTU Erwin. 

    Saat menggeledah I, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celananya. Petugas kemudian mendatangi rumah I yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

    Di rumah tersebut, polisi menemukan delapan paket diduga sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lemari kamar. Sebanyak 23 paket lainnya ditemukan di sela-sela balok di bagian depan kamar mandi.

    Selain 32 paket sabu, petugas menyita dua timbangan digital, lima pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu juga turut diamankan.

    Dalam pemeriksaan awal, I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang berinisial R dan A. Keduanya disebut bekerja sebagai sopir ekspedisi dari Samarinda. Polisi masih menelusuri keterangan tersebut untuk mengetahui asal barang yang disita.

    I bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas dugaan perbuatannya, I diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Pria di Sangkulirang Kutim, Sita 32 Paket Sabu Seberat 17,89 Gram

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    26 Oktober 2026 pukul 13:02 WITA

    Pria berinisial I yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim terkait kasus dugaan peredaran sabu di Sangkulirang. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Seorang pria berinisial I diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) setelah polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat total 17,89 gram di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Minggu (25/10/2026). Paket tersebut ditemukan di saku celana hingga beberapa tempat di dalam rumahnya.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Tepian Terap.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Sangkulirang–Batu Putih pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.05 WITA,” ujar IPTU Erwin. 

    Saat menggeledah I, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celananya. Petugas kemudian mendatangi rumah I yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

    Di rumah tersebut, polisi menemukan delapan paket diduga sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas lemari kamar. Sebanyak 23 paket lainnya ditemukan di sela-sela balok di bagian depan kamar mandi.

    Selain 32 paket sabu, petugas menyita dua timbangan digital, lima pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu juga turut diamankan.

    Dalam pemeriksaan awal, I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang berinisial R dan A. Keduanya disebut bekerja sebagai sopir ekspedisi dari Samarinda. Polisi masih menelusuri keterangan tersebut untuk mengetahui asal barang yang disita.

    I bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas dugaan perbuatannya, I diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Lo)