Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Pria di Rantau Pulung, 19 Poket Diduga Sabu Ditemukan di Ventilasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    28 September 2026 pukul 19:02 WITA

    Polisi mengamankan terduga pelaku dan barang bukti kasus narkotika di Rantau Pulung. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Seorang pria berinisial AA diamankan polisi setelah 19 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di sebuah rumah di Jalan Abd Muis Blok B SP 9, Desa Masalap Raya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), Senin (28/9/2026).

    Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak kecil yang diletakkan di bagian ventilasi pintu kamar. Total berat barang bukti tercatat 5,11 gram beserta plastik klipnya.

    Kapolsek Rantau Pulung IPTU Samuel Tarihoran, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dimaksud.

    “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut diamankan seorang laki-laki berinisial AA,” ujar IPTU Samuel.

    Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 19 plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam kotak kecil pada bagian ventilasi pintu kamar.

    Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sebuah bong, kotak tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler POCO X5 warna hitam, satu pak plastik klip bening, korek api serta uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan.

    Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem yang disebut “jejak”.

    Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” jelasnya.

    Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    “Penyidikan masih terus dilakukan. Kami akan mendalami perkara ini sampai tuntas, termasuk asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

    AA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Pria di Rantau Pulung, 19 Poket Diduga Sabu Ditemukan di Ventilasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    28 September 2026 pukul 19:02 WITA

    Polisi mengamankan terduga pelaku dan barang bukti kasus narkotika di Rantau Pulung. (Foto: Polres Kutim)

    Sangatta – Seorang pria berinisial AA diamankan polisi setelah 19 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di sebuah rumah di Jalan Abd Muis Blok B SP 9, Desa Masalap Raya, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), Senin (28/9/2026).

    Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak kecil yang diletakkan di bagian ventilasi pintu kamar. Total berat barang bukti tercatat 5,11 gram beserta plastik klipnya.

    Kapolsek Rantau Pulung IPTU Samuel Tarihoran, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rantau Pulung melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dimaksud.

    “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut diamankan seorang laki-laki berinisial AA,” ujar IPTU Samuel.

    Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 19 plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam kotak kecil pada bagian ventilasi pintu kamar.

    Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sebuah bong, kotak tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler POCO X5 warna hitam, satu pak plastik klip bening, korek api serta uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan.

    Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut melalui sistem yang disebut “jejak”.

    Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” jelasnya.

    Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    “Penyidikan masih terus dilakukan. Kami akan mendalami perkara ini sampai tuntas, termasuk asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

    AA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)