Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti dari yang diamankan Polsek Marangkayu dari terduga peredaran narkotika asal Desa Sebuntal. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Polsek Marangkayu mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial M di RT 23, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal mengatakan, dari tangan pria berusia 40 tahun itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,26 gram, yang terdiri dari satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket 0,36 gram, beserta barang bukti lain yang diduga terkait.
“Penangkapan terduga berawal dari adanya laporan masyarakat dan langsung kita tindak lanjut,” ujar AKP Muh Rizal Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, proses penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,“tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti dari yang diamankan Polsek Marangkayu dari terduga peredaran narkotika asal Desa Sebuntal. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Polsek Marangkayu mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial M di RT 23, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026) sekira pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Marangkayu, AKP Muh Rizal mengatakan, dari tangan pria berusia 40 tahun itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,26 gram, yang terdiri dari satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket 0,36 gram, beserta barang bukti lain yang diduga terkait.
“Penangkapan terduga berawal dari adanya laporan masyarakat dan langsung kita tindak lanjut,” ujar AKP Muh Rizal Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, proses penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,“tandasnya.
(Sf/Rs)