Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Dua Pengedar di Berbas Tengah, 3,82 Gram Sabu Disita

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 13:23 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran sabu di Jalan Berlian RT 016, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (25/8/2026) malam.

    Keduanya berinisial HM (37) dan AAS (47). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,82 gram.

    Selain itu, polisi turut menyita dua kotak rokok, satu bundel plastik klip bening, satu unit telepon seluler, alat hisap atau bong, sedotan berujung runcing, pipet kaca, serta uang tunai Rp300 ribu.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

    “Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penanganan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ucap AKP Larto.

    Larto menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bontang.

    Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Keduanya menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Amankan Dua Pengedar di Berbas Tengah, 3,82 Gram Sabu Disita

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 13:23 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran sabu di Jalan Berlian RT 016, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (25/8/2026) malam.

    Keduanya berinisial HM (37) dan AAS (47). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,82 gram.

    Selain itu, polisi turut menyita dua kotak rokok, satu bundel plastik klip bening, satu unit telepon seluler, alat hisap atau bong, sedotan berujung runcing, pipet kaca, serta uang tunai Rp300 ribu.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

    “Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penanganan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ucap AKP Larto.

    Larto menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bontang.

    Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Keduanya menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

    (Sf/Lo)