Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Ilustrasi Seputarfakta)
Sangatta - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Aparat kepolisian mengamankan seorang pria di Kecamatan Bengalon yang diduga merupakan ayah kandung dua anak setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kedua anak melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian pada Jumat (4/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bengalon segera mendatangi kediaman terduga pelaku untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro mengatakan, terduga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Begitu menerima laporan, anggota kami segera mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bengalon," ujar AKP Helmi, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya terungkap setelah adanya laporan kepada kepolisian. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi di lebih dari satu lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Kutim agar proses penyidikan dapat dilakukan lebih mendalam sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
AKP Helmi menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban, baik dari sisi psikologis, emosional, maupun sosial. Karena itu, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tegas agar korban memperoleh keadilan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Ilustrasi Seputarfakta)
Sangatta - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Aparat kepolisian mengamankan seorang pria di Kecamatan Bengalon yang diduga merupakan ayah kandung dua anak setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kedua anak melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian pada Jumat (4/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bengalon segera mendatangi kediaman terduga pelaku untuk melakukan pengamanan.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro mengatakan, terduga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Begitu menerima laporan, anggota kami segera mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bengalon," ujar AKP Helmi, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya terungkap setelah adanya laporan kepada kepolisian. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi di lebih dari satu lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Kutim agar proses penyidikan dapat dilakukan lebih mendalam sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
AKP Helmi menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban, baik dari sisi psikologis, emosional, maupun sosial. Karena itu, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tegas agar korban memperoleh keadilan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
(Sf/Rs)