Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolsek Sangatta Utara amankan tersangka peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Sangatta Utara.(foto Istimewa.)
Sangatta - Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 45,24 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Hotel Kutai Permai, Jalan Yos Sudarso I, RT 02, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Petugas menerima informasi tersebut pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.30 Wita, tim melihat seorang pria turun dari mobil dengan gerak-gerik mencurigakan di depan hotel.
"Saat diamankan dan digeledah, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 45,24 Gram yang disembunyikan di bawah tiang listrik," ujar Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus.
Ia menambahkan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yakni satu lembar amplop cokelat, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.
"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk di proses lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolsek Sangatta Utara amankan tersangka peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Sangatta Utara.(foto Istimewa.)
Sangatta - Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 45,24 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Hotel Kutai Permai, Jalan Yos Sudarso I, RT 02, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Petugas menerima informasi tersebut pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.30 Wita, tim melihat seorang pria turun dari mobil dengan gerak-gerik mencurigakan di depan hotel.
"Saat diamankan dan digeledah, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 45,24 Gram yang disembunyikan di bawah tiang listrik," ujar Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus.
Ia menambahkan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yakni satu lembar amplop cokelat, satu kantong plastik hitam, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.
"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk di proses lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
(Sf/Rs)