Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari bandar sabu di Batu Sopang (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan 27 paket sabu seberat 10,91 gram dari seseorang berinisial M (30) yang diduga sebagai bandar.
Pelaku berhasil diamankan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Elang Satresnarkoba Polres Paser.
"Informasi sekecil apapun menjadi titik awal penyelidikan. Penangkapan ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Paser," kata AKP Suradi, Kamis (12/2/2026).
Dari tangan pelaku, tim di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa 27 paket sabu seberat 10,91 gram, uang tunai Rp7.750.000, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memuluskan transaksi seperti timbangan digital, sendok takar dan sebuah handphone.
Pihak kepolisian juga menemukan adanya senjata api rakitan dan empat peluru tajam dari tangan pelaku. Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Pihak kepolisian masih akan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dari kasus tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser dari bandar sabu di Batu Sopang (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan 27 paket sabu seberat 10,91 gram dari seseorang berinisial M (30) yang diduga sebagai bandar.
Pelaku berhasil diamankan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Elang Satresnarkoba Polres Paser.
"Informasi sekecil apapun menjadi titik awal penyelidikan. Penangkapan ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Paser," kata AKP Suradi, Kamis (12/2/2026).
Dari tangan pelaku, tim di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa 27 paket sabu seberat 10,91 gram, uang tunai Rp7.750.000, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memuluskan transaksi seperti timbangan digital, sendok takar dan sebuah handphone.
Pihak kepolisian juga menemukan adanya senjata api rakitan dan empat peluru tajam dari tangan pelaku. Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Pihak kepolisian masih akan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dari kasus tersebut.
(Sf/Lo)