Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati PPU, Mudyat Noor (Dok: istimewa)
Penajam - Polemik studi tiru ke Bali yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) masih bergulir.
Kegiatan yang disebut telah menghabiskan dana sekitar Rp500 juta itu kini telah masuk dalam tahap pemeriksaan Inspektorat.
“Saat ini sudah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Pemdes Giripurwa memboyong 40 orang yang terdiri dari perangkat desa, Ketua RT hingga petugas kebersihan untuk mengikuti studi tiru di Bali sebagai persiapan lomba kebersihan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan itu menuai protes dari sejumlah masyarakat setempat karena dianggap menghabiskan ADD dalam jumlah besar dan tidak memberikan dampak secara nyata bagi masyarakat.
Mudyat menilai penggunaan ADD untuk kegiatan studi tiru diperbolehkan, asalkan pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara umum, selama masih dalam APBD maka penggunaan ADD untuk kegiatan studi tiru sah-sah saja, karena memang diperbolehkan untuk itu,” terangnya.
Meski begitu, penilaian akhir dari polemik ini tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat PPU guna memastikan penggunaan ADD tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait polemik Pemdes Giripurwa yang menggunakan ADD untuk studi tiru ke Bali itu kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati PPU, Mudyat Noor (Dok: istimewa)
Penajam - Polemik studi tiru ke Bali yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) masih bergulir.
Kegiatan yang disebut telah menghabiskan dana sekitar Rp500 juta itu kini telah masuk dalam tahap pemeriksaan Inspektorat.
“Saat ini sudah masuk dalam pemeriksaan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Pemdes Giripurwa memboyong 40 orang yang terdiri dari perangkat desa, Ketua RT hingga petugas kebersihan untuk mengikuti studi tiru di Bali sebagai persiapan lomba kebersihan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan itu menuai protes dari sejumlah masyarakat setempat karena dianggap menghabiskan ADD dalam jumlah besar dan tidak memberikan dampak secara nyata bagi masyarakat.
Mudyat menilai penggunaan ADD untuk kegiatan studi tiru diperbolehkan, asalkan pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara umum, selama masih dalam APBD maka penggunaan ADD untuk kegiatan studi tiru sah-sah saja, karena memang diperbolehkan untuk itu,” terangnya.
Meski begitu, penilaian akhir dari polemik ini tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat PPU guna memastikan penggunaan ADD tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait polemik Pemdes Giripurwa yang menggunakan ADD untuk studi tiru ke Bali itu kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat,” tandasnya.
(Sf/Lo)