Cari disini...
Seputar Kaltim
Suasana RDP terkait penerapan SSA di Jalan Abul Hasan (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polemik penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota, hingga kini belum temui titik terang.
Warga setempat hingga pemilik usaha di sekitar kawasan itu, menolak diberlakukan sistem satu arah dengan berbagai alasan. Mulai dari memberatkan usaha hingga mengganggu mobilitas warga sekitar.
Menanggapi keluhan ini, DPRD mencoba memfasilitasi dengan mengadakan rapat dengar pendapat guna mendengar langsung keluhan masyarakat terkait pemberlakuan SSA di Jaln Abul Hasan.
Rapat yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda melibatkan warga Jalan Abul Hasan, Dinas Pehubungan (Dishub) Samarinda, pemerintah kecamatan dan lurah di Gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/9/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan, rapat terkait penolakan SSA ini menyusul adanya surat masuk yang disampikan warga.
Warga menolak pemberlakuan SSA karena merasa menghambat mobilitas sehari-hari serta menjadi dalang menurunnya omzet para pelaku usaha dikawasan tersebut.
"Masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi, dan kami mendengarkan apa keluhannya terkait pemberlakuan SSA ini," ujar Deni saat dijumpai awak media.
Diketahui kebijakan satu arah diterapkan oleh pemerintah karena tingkat kepadatan lalu lintas di Jalan Abul Hasan sudah mengkhawatirkan yang diakibatkan oleh parkir.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dishub Samarinda, kinerja ruas jalan tersebut berada di level D dan E, mendekati kategori terburuk.
Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri.
Tetapi, dari pernyataan warga kemacetan dikawasan Jalan Abul Hasan hanya terjadi diwaktu tertentu saja. Seperti ziarah kuburan setahun sekali hingga jam pulang kerja di sore hari. Bukan sepenuhnya persoalan kendaraan yang parkir dibahu jalan.
"Sebenarnya warga mempertanyakan dimana sih titik kemacetannya itu. Dan pemberlakuan SSA ini dasarnya seperti apa," terangnya.
Meski begitu, diakuinya, regulasi yang baru saja diterapkan tentu ada resitensi antara pemerintah dan masyarakat. Kejadian ini menjadi landasan utama untuk dievaluasi setelah sepekan terakhir diterapkan SSA di Jaln Abul Hasan.
"Kebijaka baru tentu ada resitensi dan penolaka warga, ini yang coba kita fasilitasi untuk mencari win win solusi untuk masyarakat," imbuhnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Suasana RDP terkait penerapan SSA di Jalan Abul Hasan (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polemik penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota, hingga kini belum temui titik terang.
Warga setempat hingga pemilik usaha di sekitar kawasan itu, menolak diberlakukan sistem satu arah dengan berbagai alasan. Mulai dari memberatkan usaha hingga mengganggu mobilitas warga sekitar.
Menanggapi keluhan ini, DPRD mencoba memfasilitasi dengan mengadakan rapat dengar pendapat guna mendengar langsung keluhan masyarakat terkait pemberlakuan SSA di Jaln Abul Hasan.
Rapat yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda melibatkan warga Jalan Abul Hasan, Dinas Pehubungan (Dishub) Samarinda, pemerintah kecamatan dan lurah di Gedung Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/9/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan, rapat terkait penolakan SSA ini menyusul adanya surat masuk yang disampikan warga.
Warga menolak pemberlakuan SSA karena merasa menghambat mobilitas sehari-hari serta menjadi dalang menurunnya omzet para pelaku usaha dikawasan tersebut.
"Masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi, dan kami mendengarkan apa keluhannya terkait pemberlakuan SSA ini," ujar Deni saat dijumpai awak media.
Diketahui kebijakan satu arah diterapkan oleh pemerintah karena tingkat kepadatan lalu lintas di Jalan Abul Hasan sudah mengkhawatirkan yang diakibatkan oleh parkir.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dishub Samarinda, kinerja ruas jalan tersebut berada di level D dan E, mendekati kategori terburuk.
Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri.
Tetapi, dari pernyataan warga kemacetan dikawasan Jalan Abul Hasan hanya terjadi diwaktu tertentu saja. Seperti ziarah kuburan setahun sekali hingga jam pulang kerja di sore hari. Bukan sepenuhnya persoalan kendaraan yang parkir dibahu jalan.
"Sebenarnya warga mempertanyakan dimana sih titik kemacetannya itu. Dan pemberlakuan SSA ini dasarnya seperti apa," terangnya.
Meski begitu, diakuinya, regulasi yang baru saja diterapkan tentu ada resitensi antara pemerintah dan masyarakat. Kejadian ini menjadi landasan utama untuk dievaluasi setelah sepekan terakhir diterapkan SSA di Jaln Abul Hasan.
"Kebijaka baru tentu ada resitensi dan penolaka warga, ini yang coba kita fasilitasi untuk mencari win win solusi untuk masyarakat," imbuhnya.
(Sf/Rs)