Polemik Sekda Kutim Tak Wajib Absen, Ini Penjelasan Resmi BKPSDM

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    16 September 2025 12:07 WIB

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah. (Dok: Pribadi)

    Sangatta – Polemik terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mencuat setelah unggahan media sosial yang viral pada 11 September 2025. 

    Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa "Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen", yang kemudian menimbulkan Kontroversi.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru atau keputusan sepihak dari Sekda.

    "Pengecualian ini merujuk pada beban kerja Sekda yang jauh melebihi jam kerja ASN pada umumnya," ujar Misliansyah, Selasa (26/9/2025).

    Ia menjelaskan, Sekda tidak hanya bekerja di kantor, tapi juga menjalankan banyak tugas di lapangan hingga malam hari. Mulai dari menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi Bupati, hingga menangani urusan mendesak lainnya.

    Selain itu, Sekda juga memegang sejumlah jabatan strategis seperti Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta koordinator berbagai fungsi pemerintahan. 

    Surat Edaran Sekda tertanggal 29 Agustus 2025 disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN.

    “Pengecualian absensi bagi Sekda dan pejabat tinggi lain sudah diatur dalam regulasi. Ini bukan kebijakan pribadi. Karena beban kerja mereka sering kali berada di luar jam kerja reguler dan mencakup urusan koordinatif serta strategis,” tegasnya.

    Tidak hanya Sekda, polemik absensi juga menyeret tenaga medis, khususnya dokter spesialis di RSUD Kudungga Sangatta. Direktur RSUD, dr. Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa dokter spesialis tetap menjalankan tugas sesuai aturan, hanya saja pola kerja mereka memang berbeda dengan ASN pada umumnya.

    “Dokter bisa dipanggil kapan saja, misalnya untuk operasi darurat di malam hari, menangani pasien saat libur, atau merespons panggilan dari IGD. Jadi jam kerja mereka fleksibel dan tidak bisa disamakan dengan ASN lain,” jelas dr. Yusuf.

    Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Dalam Pasal 24 Ayat (2) disebutkan bahwa tugas ASN yang tidak terikat waktu kerja instansi dapat dijalankan secara dinamis, selama tetap memenuhi total jam kerja yang ditetapkan.

    RSUD Kudungga juga telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur jam layanan poliklinik, visitasi pasien, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kerja dokter. Seluruh kebijakan itu dilengkapi dengan sanksi yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Menutup rangkaian klarifikasi, Misliansyah mengimbau agar setiap kritik terhadap kebijakan ASN disampaikan secara bijak dan tidak menimbulkan kegaduhan.

    “Silakan menyampaikan pendapat, tapi sampaikanlah melalui jalur yang benar. Jangan lewat media online yang bisa memicu keresahan publik,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polemik Sekda Kutim Tak Wajib Absen, Ini Penjelasan Resmi BKPSDM

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    16 September 2025 12:07 WIB

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah. (Dok: Pribadi)

    Sangatta – Polemik terkait absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mencuat setelah unggahan media sosial yang viral pada 11 September 2025. 

    Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa "Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen", yang kemudian menimbulkan Kontroversi.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru atau keputusan sepihak dari Sekda.

    "Pengecualian ini merujuk pada beban kerja Sekda yang jauh melebihi jam kerja ASN pada umumnya," ujar Misliansyah, Selasa (26/9/2025).

    Ia menjelaskan, Sekda tidak hanya bekerja di kantor, tapi juga menjalankan banyak tugas di lapangan hingga malam hari. Mulai dari menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi Bupati, hingga menangani urusan mendesak lainnya.

    Selain itu, Sekda juga memegang sejumlah jabatan strategis seperti Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta koordinator berbagai fungsi pemerintahan. 

    Surat Edaran Sekda tertanggal 29 Agustus 2025 disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN.

    “Pengecualian absensi bagi Sekda dan pejabat tinggi lain sudah diatur dalam regulasi. Ini bukan kebijakan pribadi. Karena beban kerja mereka sering kali berada di luar jam kerja reguler dan mencakup urusan koordinatif serta strategis,” tegasnya.

    Tidak hanya Sekda, polemik absensi juga menyeret tenaga medis, khususnya dokter spesialis di RSUD Kudungga Sangatta. Direktur RSUD, dr. Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa dokter spesialis tetap menjalankan tugas sesuai aturan, hanya saja pola kerja mereka memang berbeda dengan ASN pada umumnya.

    “Dokter bisa dipanggil kapan saja, misalnya untuk operasi darurat di malam hari, menangani pasien saat libur, atau merespons panggilan dari IGD. Jadi jam kerja mereka fleksibel dan tidak bisa disamakan dengan ASN lain,” jelas dr. Yusuf.

    Ia menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Dalam Pasal 24 Ayat (2) disebutkan bahwa tugas ASN yang tidak terikat waktu kerja instansi dapat dijalankan secara dinamis, selama tetap memenuhi total jam kerja yang ditetapkan.

    RSUD Kudungga juga telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur jam layanan poliklinik, visitasi pasien, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kerja dokter. Seluruh kebijakan itu dilengkapi dengan sanksi yang mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Menutup rangkaian klarifikasi, Misliansyah mengimbau agar setiap kritik terhadap kebijakan ASN disampaikan secara bijak dan tidak menimbulkan kegaduhan.

    “Silakan menyampaikan pendapat, tapi sampaikanlah melalui jalur yang benar. Jangan lewat media online yang bisa memicu keresahan publik,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)