Polemik RS Islam Samarinda Memanas, Pemprov Kaltim Ancam Ambil Alih Lahan, Sekda Singgung Tunggakan dan Laporan BPK

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    27 November 2025 11:44 WIB

    Kondisi Rumah Sakit Islam yang terbengkalai, kini dihadapkan masalah izin lahan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Upaya Yayasan Rumah Sakit Islam Kalimantan Timur (YARSI Kaltim) untuk mengoperasikan kembali Rumah Sakit Islam (RS Islam) Samarinda menghadapi tantangan serius. 

    Setelah bertahun-tahun berjuang memulihkan kondisi rumah sakit bersejarah tersebut, YARSI kini terancam kehilangan hak pengelolaan lahannya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

    Ancaman ini mencuat melalui surat yang dikirimkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim pada 26 Juni 2025, dengan poin utama menagih uang sewa lahan sekaligus mengisyaratkan pengambilalihan karena Pemprov menilai YARSI tidak dapat memanfaatkan aset daerah tersebut secara optimal.

    Saat dikonfirmasi, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, membenarkan adanya isu tunggakan dari pihak pengelola.

    "Iya betul, di antaranya karena itu (indikasi tunggakan dari pihak Yarsi), kami memahami, tapi kami juga melaksanakan tindak lanjut dari BPK," ungkap Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis (27/11/2025).

    Pernyataan Sekda ini menguatkan dugaan bahwa keputusan Pemprov Kaltim didasarkan pada temuan audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset Pemprov.

    RS Islam Samarinda, yang memulai operasional pada 1988, merupakan Rumah Sakit Umum Islam pertama di Kaltim. Konflik pengelolaan dimulai pada 25 Juli 2016, ketika Pemprov Kaltim mencabut hak pemakaian gedung dan menghentikan operasional RS secara sepihak. Saat itu, YARSI mengklaim RS dalam kondisi beroperasional baik dan sehat.

    Penghentian selama kurang lebih empat tahun tersebut, menurut YARSI, menimbulkan kerugian material dan non-material yang sangat besar. Pada 3 Desember 2020, Pemprov memberikan kontrak sewa lahan selama 5 tahun, berlaku hingga 2025.

    Pihak YARSI menilai durasi 5 tahun tersebut terlalu singkat untuk memulihkan kerusakan fisik dan non-fisik akibat penutupan. 

    "Surat Perjanjian Sewa Lahan oleh Pemprov Kaltim selama 5 tahun justru menambah mempersulit pengoperasionalan kembali RS Islam Samarinda," jelas Ketua YARSI Kaltim, Awang Asmauddin, dalam naskah klarifikasinya. 

    YARSI mengajukan adendum perpanjangan kontrak menjadi sekurang-kurangnya 15 tahun.

    Kerugian YARSI semakin bertambah pada Januari 2024. Pihak Pemkot Samarinda membongkar pagar pembatas area RS Islam tanpa pemberitahuan ke YARSI untuk kepentingan Proyek Terowongan Gunung Mangeah.

    "Pembongkaran pagar pengaman RS Islam Samarinda menambah daftar panjang kerugian yang dialami," sebutnya. 

    Akibatnya, terjadi penjarahan/pencurian aset, baik peralatan medis maupun non-medis, dan kerusakan pada beberapa bagian fisik bangunan.

    YARSI telah bersurat ke Pemprov Kaltim meminta adendum kontrak dan bahkan mempresentasikan Rencana Bisnis Pengembangan Operasional RS Islam di hadapan Sekda dan jajaran BPKAD pada September 2024. 

    Semua informasi yang diminta Pemprov Kaltim telah diserahkan dalam bentuk buku Rencana Strategis (Renstra) dan Business Plan.

    Namun, upaya komunikasi dan tindak lanjut dari YARSI tidak mendapatkan tanggapan dari Pemprov. Alih-alih perpanjangan, YARSI justru menerima surat ancaman pengambilalihan lahan pada Juni 2025.

    Merasa dipojokkan, YARSI Kaltim kini meminta dukungan DPRD Kaltim dan berharap dapat dipertemukan dalam forum bersama Pemprov Kaltim untuk mencari solusi terbaik.

    Pihak YARSI berpendapat bahwa yang menyebabkan RS Islam tidak dapat beroperasi secara penuh hingga kini adalah rentetan keputusan sepihak Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda yang merugikan.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polemik RS Islam Samarinda Memanas, Pemprov Kaltim Ancam Ambil Alih Lahan, Sekda Singgung Tunggakan dan Laporan BPK

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    27 November 2025 11:44 WIB

    Kondisi Rumah Sakit Islam yang terbengkalai, kini dihadapkan masalah izin lahan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Upaya Yayasan Rumah Sakit Islam Kalimantan Timur (YARSI Kaltim) untuk mengoperasikan kembali Rumah Sakit Islam (RS Islam) Samarinda menghadapi tantangan serius. 

    Setelah bertahun-tahun berjuang memulihkan kondisi rumah sakit bersejarah tersebut, YARSI kini terancam kehilangan hak pengelolaan lahannya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

    Ancaman ini mencuat melalui surat yang dikirimkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim pada 26 Juni 2025, dengan poin utama menagih uang sewa lahan sekaligus mengisyaratkan pengambilalihan karena Pemprov menilai YARSI tidak dapat memanfaatkan aset daerah tersebut secara optimal.

    Saat dikonfirmasi, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, membenarkan adanya isu tunggakan dari pihak pengelola.

    "Iya betul, di antaranya karena itu (indikasi tunggakan dari pihak Yarsi), kami memahami, tapi kami juga melaksanakan tindak lanjut dari BPK," ungkap Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis (27/11/2025).

    Pernyataan Sekda ini menguatkan dugaan bahwa keputusan Pemprov Kaltim didasarkan pada temuan audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset Pemprov.

    RS Islam Samarinda, yang memulai operasional pada 1988, merupakan Rumah Sakit Umum Islam pertama di Kaltim. Konflik pengelolaan dimulai pada 25 Juli 2016, ketika Pemprov Kaltim mencabut hak pemakaian gedung dan menghentikan operasional RS secara sepihak. Saat itu, YARSI mengklaim RS dalam kondisi beroperasional baik dan sehat.

    Penghentian selama kurang lebih empat tahun tersebut, menurut YARSI, menimbulkan kerugian material dan non-material yang sangat besar. Pada 3 Desember 2020, Pemprov memberikan kontrak sewa lahan selama 5 tahun, berlaku hingga 2025.

    Pihak YARSI menilai durasi 5 tahun tersebut terlalu singkat untuk memulihkan kerusakan fisik dan non-fisik akibat penutupan. 

    "Surat Perjanjian Sewa Lahan oleh Pemprov Kaltim selama 5 tahun justru menambah mempersulit pengoperasionalan kembali RS Islam Samarinda," jelas Ketua YARSI Kaltim, Awang Asmauddin, dalam naskah klarifikasinya. 

    YARSI mengajukan adendum perpanjangan kontrak menjadi sekurang-kurangnya 15 tahun.

    Kerugian YARSI semakin bertambah pada Januari 2024. Pihak Pemkot Samarinda membongkar pagar pembatas area RS Islam tanpa pemberitahuan ke YARSI untuk kepentingan Proyek Terowongan Gunung Mangeah.

    "Pembongkaran pagar pengaman RS Islam Samarinda menambah daftar panjang kerugian yang dialami," sebutnya. 

    Akibatnya, terjadi penjarahan/pencurian aset, baik peralatan medis maupun non-medis, dan kerusakan pada beberapa bagian fisik bangunan.

    YARSI telah bersurat ke Pemprov Kaltim meminta adendum kontrak dan bahkan mempresentasikan Rencana Bisnis Pengembangan Operasional RS Islam di hadapan Sekda dan jajaran BPKAD pada September 2024. 

    Semua informasi yang diminta Pemprov Kaltim telah diserahkan dalam bentuk buku Rencana Strategis (Renstra) dan Business Plan.

    Namun, upaya komunikasi dan tindak lanjut dari YARSI tidak mendapatkan tanggapan dari Pemprov. Alih-alih perpanjangan, YARSI justru menerima surat ancaman pengambilalihan lahan pada Juni 2025.

    Merasa dipojokkan, YARSI Kaltim kini meminta dukungan DPRD Kaltim dan berharap dapat dipertemukan dalam forum bersama Pemprov Kaltim untuk mencari solusi terbaik.

    Pihak YARSI berpendapat bahwa yang menyebabkan RS Islam tidak dapat beroperasi secara penuh hingga kini adalah rentetan keputusan sepihak Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda yang merugikan.

    (Sf/Rs)