Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera mengirimkan surat balasan resmi kepada pemerintah kabupaten dan kota terkait kebijakan redistribusi iuran BPJS Kesehatan segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/BP).
Langkah ini diambil guna merespons keberatan yang sempat dilayangkan oleh sejumlah daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda secara terbuka menyatakan penolakannya melalui surat nomor 600.1/0970/011.02. Dalam surat tersebut, Pemkot Samarinda meminta penundaan kebijakan serta keberatan terhadap mekanisme redistribusi kepesertaan yang dinilai berdampak signifikan pada kuota daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat wilayah yang terdampak langsung oleh kebijakan redistribusi ini, yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur (24.680), Kutai Kartanegara (4.647), Berau (4.194).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, mengonfirmasi bahwa surat jawaban dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim akan dikirimkan dalam pekan ini kepada seluruh pemerintah daerah terdampak.
"Dalam minggu ini, Sekda akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak redistribusi," ujar Jaya saat ditemui pada Senin (04/05/2026).
Jaya menjelaskan bahwa inti dari surat balasan tersebut adalah memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengalihan pengelolaan peserta PBPU.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek pemerataan serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kaltim.
Ia menjamin bahwa masyarakat di kabupaten/kota yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan tetap akan diakomodasi pasca proses redistribusi selesai.
"Perlu dipahami bahwa program redistribusi ini tidak hanya berlaku untuk empat daerah tersebut, tapi untuk seluruh wilayah di Kaltim. Masih tersedia ruang bagi kabupaten/kota yang memerlukan dukungan PBPU dari pemerintah provinsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Jaya menekankan bahwa sesuai amanat regulasi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan minimal 98 persen penduduknya terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).
"Prinsipnya, jika capaian daerah belum mencapai 100 persen, sisa kebutuhan tersebut akan dibantu dan didukung oleh pemerintah provinsi. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera mengirimkan surat balasan resmi kepada pemerintah kabupaten dan kota terkait kebijakan redistribusi iuran BPJS Kesehatan segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/BP).
Langkah ini diambil guna merespons keberatan yang sempat dilayangkan oleh sejumlah daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda secara terbuka menyatakan penolakannya melalui surat nomor 600.1/0970/011.02. Dalam surat tersebut, Pemkot Samarinda meminta penundaan kebijakan serta keberatan terhadap mekanisme redistribusi kepesertaan yang dinilai berdampak signifikan pada kuota daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat wilayah yang terdampak langsung oleh kebijakan redistribusi ini, yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur (24.680), Kutai Kartanegara (4.647), Berau (4.194).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, mengonfirmasi bahwa surat jawaban dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim akan dikirimkan dalam pekan ini kepada seluruh pemerintah daerah terdampak.
"Dalam minggu ini, Sekda akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak redistribusi," ujar Jaya saat ditemui pada Senin (04/05/2026).
Jaya menjelaskan bahwa inti dari surat balasan tersebut adalah memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengalihan pengelolaan peserta PBPU.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek pemerataan serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kaltim.
Ia menjamin bahwa masyarakat di kabupaten/kota yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan tetap akan diakomodasi pasca proses redistribusi selesai.
"Perlu dipahami bahwa program redistribusi ini tidak hanya berlaku untuk empat daerah tersebut, tapi untuk seluruh wilayah di Kaltim. Masih tersedia ruang bagi kabupaten/kota yang memerlukan dukungan PBPU dari pemerintah provinsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Jaya menekankan bahwa sesuai amanat regulasi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan minimal 98 persen penduduknya terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).
"Prinsipnya, jika capaian daerah belum mencapai 100 persen, sisa kebutuhan tersebut akan dibantu dan didukung oleh pemerintah provinsi. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses kesehatan," pungkasnya.
(Sf/Rs)