Polemik Posisi Duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Saat Kunker Presiden, Pemprov Kaltim: Murni Wewenang Istana

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    14 Januari 2026 01:03 WIB

    Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin saat hadir dalam acara peresmian RDMP. (Foto: tangkapan layar)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara menanggapi protes keras yang dilayangkan DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Protes ini terkait posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H Adji Mohammad Arifin yang dinilai tidak strategis dalam acara peresmian proyek RDMP Balikpapan oleh Presiden RI pada 12 Januari 2026. 

    Melalui surat resmi bernomor 400.14.5/27/B.ADPIM.I/2026, Pemprov Kaltim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak Kesultanan.

    Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah menjelaskan insiden tersebut murni karena aturan keprotokolan negara yang ketat dan kondisi teknis di lapangan, bukan unsur kesengajaan dari pemerintah daerah.

    Dalam surat tanggapan resmi, Pemprov Kaltim meminta maaf kepada Sultan, kerabat Kesultanan dan keluarga besar Remaong Kutai Menamang atas ketidaknyamanan yang terjadi.

    "Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terkait penempatan posisi duduk pada acara Kunjungan Kerja Presiden RI," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.

    Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menegaskan Biro Adpim Kaltim memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Menurutnya seluruh denah tempat duduk diatur sepenuhnya oleh Protokol Istana Kepresidenan bersama Paspampres.

    "Perlu dijelaskan bahwa itu wewenang sepenuhnya Protokol Istana. Kami (protokol provinsi) kemarin nyaris tidak boleh masuk. Setelah negosiasi, kami hanya diperbolehkan masuk khusus untuk mengarahkan Gubernur dan Wakil Gubernur saja," ungkap Yuyun saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

    Yuyun juga membeberkan alasan teknis mengapa Sultan duduk di baris kedua, tepat di belakang gubernur. Ini disebabkan bentuk ruangan acara yang memanjang ke belakang, bukan melebar ke samping.

    "Barisan kursi depan itu cuma ada delapan kursi. Karena venue memanjang ke belakang, otomatis baris kedua disiapkan untuk tamu lainnya. Tidak bisa melebar ke samping karena ruangannya terbatas," jelas mantan pejabat protokol ini.

    Selain masalah venue, terdapat aturan Undang-undang Keprotokolan mengenai Precedence (tata urutan). Di baris utama, kursi telah diisi oleh pejabat negara, termasuk anggota Komisi DPR RI yang secara undang-undang memiliki kedudukan protokoler lebih tinggi dibanding tokoh masyarakat.

    "Mau tidak mau Sultan duduk di belakang pak gubernur, karena di depan ada Komisi DPR RI. Dalam undang-undang, Sultan dikategorikan sebagai tokoh masyarakat, sementara kedudukan DPR RI memang lebih tinggi dalam tata tempat negara," tuturnya.

    Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait penghormatan terhadap tokoh adat dan kesultanan di Kaltim. 

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polemik Posisi Duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Saat Kunker Presiden, Pemprov Kaltim: Murni Wewenang Istana

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    14 Januari 2026 01:03 WIB

    Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin saat hadir dalam acara peresmian RDMP. (Foto: tangkapan layar)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara menanggapi protes keras yang dilayangkan DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Protes ini terkait posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H Adji Mohammad Arifin yang dinilai tidak strategis dalam acara peresmian proyek RDMP Balikpapan oleh Presiden RI pada 12 Januari 2026. 

    Melalui surat resmi bernomor 400.14.5/27/B.ADPIM.I/2026, Pemprov Kaltim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak Kesultanan.

    Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah menjelaskan insiden tersebut murni karena aturan keprotokolan negara yang ketat dan kondisi teknis di lapangan, bukan unsur kesengajaan dari pemerintah daerah.

    Dalam surat tanggapan resmi, Pemprov Kaltim meminta maaf kepada Sultan, kerabat Kesultanan dan keluarga besar Remaong Kutai Menamang atas ketidaknyamanan yang terjadi.

    "Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terkait penempatan posisi duduk pada acara Kunjungan Kerja Presiden RI," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.

    Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menegaskan Biro Adpim Kaltim memiliki kewenangan yang sangat terbatas. Menurutnya seluruh denah tempat duduk diatur sepenuhnya oleh Protokol Istana Kepresidenan bersama Paspampres.

    "Perlu dijelaskan bahwa itu wewenang sepenuhnya Protokol Istana. Kami (protokol provinsi) kemarin nyaris tidak boleh masuk. Setelah negosiasi, kami hanya diperbolehkan masuk khusus untuk mengarahkan Gubernur dan Wakil Gubernur saja," ungkap Yuyun saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

    Yuyun juga membeberkan alasan teknis mengapa Sultan duduk di baris kedua, tepat di belakang gubernur. Ini disebabkan bentuk ruangan acara yang memanjang ke belakang, bukan melebar ke samping.

    "Barisan kursi depan itu cuma ada delapan kursi. Karena venue memanjang ke belakang, otomatis baris kedua disiapkan untuk tamu lainnya. Tidak bisa melebar ke samping karena ruangannya terbatas," jelas mantan pejabat protokol ini.

    Selain masalah venue, terdapat aturan Undang-undang Keprotokolan mengenai Precedence (tata urutan). Di baris utama, kursi telah diisi oleh pejabat negara, termasuk anggota Komisi DPR RI yang secara undang-undang memiliki kedudukan protokoler lebih tinggi dibanding tokoh masyarakat.

    "Mau tidak mau Sultan duduk di belakang pak gubernur, karena di depan ada Komisi DPR RI. Dalam undang-undang, Sultan dikategorikan sebagai tokoh masyarakat, sementara kedudukan DPR RI memang lebih tinggi dalam tata tempat negara," tuturnya.

    Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait penghormatan terhadap tokoh adat dan kesultanan di Kaltim. 

    (Sf/Lo)