Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai polemik mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim perlu dilihat dari dasar aturan dan mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat, bukan semata berdasarkan jumlah anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (dapil).
Ia menegaskan, Pokir DPRD pada dasarnya bersumber dari hasil reses sehingga aspirasi yang dihimpun anggota dewan berkaitan dengan daerah pemilihan yang diwakilinya.
Pernyataan itu disampaikan Andi Harun menanggapi perdebatan di ruang publik mengenai penyaluran Pokir DPRD Kaltim. Ia mengatakan, dirinya tidak ingin memperpanjang polemik, tetapi memilih memberikan penjelasan karena menilai ada pemahaman yang keliru mengenai mekanisme Pokir.
Menurut Andi Harun, mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam Pasal 178, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dan penyerapan aspirasi melalui reses. Pokir kemudian harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran daerah.
“Pokir itu basisnya adalah reses. Reses itu adalah kembali ke dapil masing-masing,”ujar Andi Harun, Kamis (13/8/2026).
Karena itu, ia mempertanyakan dasar apabila aspirasi hasil reses anggota DPRD dari satu dapil kemudian diarahkan ke wilayah lain yang berada di luar daerah pemilihannya.
Andi Harun juga menolak anggapan bahwa daerah dengan jumlah anggota DPRD lebih sedikit otomatis harus mendapatkan porsi Pokir lebih besar.
Menurutnya, persoalan ketimpangan pembangunan antardaerah tidak tepat diselesaikan dengan mengubah basis Pokir DPRD.
Ia justru menyatakan setuju apabila daerah seperti Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat memperoleh dukungan anggaran lebih besar. Namun, menurut dia, kebutuhan tersebut seharusnya diperkuat melalui kebijakan anggaran pemerintah provinsi di luar mekanisme Pokir.
“Jangan pakai dana Pokir, itu sampai kapan pun enggak bisa. Ya mintalah sama Gubernur untuk pakai APBD di luar Pokir,” ungkapnya.
Menurut Andi Harun, kebutuhan pembangunan di Mahakam Ulu dan Kutai Barat memang memiliki karakter berbeda dengan daerah perkotaan seperti Samarinda.
Keterbatasan kapasitas fiskal, jangkauan infrastruktur, serta kesenjangan pelayanan dasar membuat kebutuhan anggaran di wilayah tersebut relatif lebih besar.
Ia mencontohkan, apabila Samarinda mendapatkan dukungan anggaran Rp10 miliar, sementara Mahakam Ulu memperoleh Rp100 miliar dan Kutai Barat Rp80 miliar melalui kebijakan pemerintah provinsi, hal tersebut menurutnya dapat menjadi bentuk pemerataan berdasarkan kebutuhan pembangunan.
“Karena dilihat dari indeks kebutuhan infrastruktur di sana, IPM-nya masih lebih rendah dari Samarinda,” katanya.
Andi Harun juga menyoroti kebutuhan pelayanan dasar di daerah yang secara geografis lebih luas dan sulit dijangkau. Ketersediaan fasilitas kesehatan, puskesmas, dokter dan tenaga kesehatan menjadi salah satu faktor yang menurutnya harus dipertimbangkan dalam menentukan besaran dukungan anggaran.
Ia menegaskan, dirinya bahkan mendukung penuh apabila Mahakam Ulu dan Kutai Barat memperoleh porsi anggaran lebih besar.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut sebaiknya tidak dibangun dengan alasan jumlah anggota DPRD dalam suatu dapil.
“Justru itu yang tidak adil. Karena harusnya masuk di Samarinda, masuk di daerah lain,” tuturnya.
Secara regulasi, Pokir memang ditempatkan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur Pokir berasal dari penyerapan aspirasi melalui reses dan kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan anggaran daerah sebelum masuk dalam proses perencanaan.
Dalam penjelasannya, Andi Harun menggambarkan APBD sebagai sebuah rumah yang memiliki dua sumber utama dalam menggali kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menghimpun kebutuhan melalui Musrenbang secara berjenjang, sedangkan DPRD melalui Pokir yang berbasis hasil reses.
Dengan mekanisme tersebut, ia menilai kedua jalur tersebut seharusnya saling melengkapi dalam menyusun prioritas pembangunan, bukan menjadi sumber perselisihan mengenai pembagian anggaran antardaerah.
Andi Harun sendiri tercatat memiliki pengalaman lima periode sebagai anggota DPRD. Ia mengatakan dukungan terhadap daerah dengan kebutuhan pembangunan lebih besar dapat dilakukan melalui komunikasi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi, terutama melalui kebijakan bantuan keuangan yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih memungkinkan untuk mengejar kesenjangan pembangunan dibandingkan memaksakan pemerataan melalui mekanisme Pokir yang memiliki basis penyerapan aspirasi dari masing-masing dapil.
Pada akhirnya, ia menilai perdebatan mengenai Pokir seharusnya diarahkan pada bagaimana anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kesenjangan pelayanan dasar, bukan sekadar memperdebatkan siapa memperoleh porsi lebih besar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)
Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai polemik mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim perlu dilihat dari dasar aturan dan mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat, bukan semata berdasarkan jumlah anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (dapil).
Ia menegaskan, Pokir DPRD pada dasarnya bersumber dari hasil reses sehingga aspirasi yang dihimpun anggota dewan berkaitan dengan daerah pemilihan yang diwakilinya.
Pernyataan itu disampaikan Andi Harun menanggapi perdebatan di ruang publik mengenai penyaluran Pokir DPRD Kaltim. Ia mengatakan, dirinya tidak ingin memperpanjang polemik, tetapi memilih memberikan penjelasan karena menilai ada pemahaman yang keliru mengenai mekanisme Pokir.
Menurut Andi Harun, mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam Pasal 178, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dan penyerapan aspirasi melalui reses. Pokir kemudian harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran daerah.
“Pokir itu basisnya adalah reses. Reses itu adalah kembali ke dapil masing-masing,”ujar Andi Harun, Kamis (13/8/2026).
Karena itu, ia mempertanyakan dasar apabila aspirasi hasil reses anggota DPRD dari satu dapil kemudian diarahkan ke wilayah lain yang berada di luar daerah pemilihannya.
Andi Harun juga menolak anggapan bahwa daerah dengan jumlah anggota DPRD lebih sedikit otomatis harus mendapatkan porsi Pokir lebih besar.
Menurutnya, persoalan ketimpangan pembangunan antardaerah tidak tepat diselesaikan dengan mengubah basis Pokir DPRD.
Ia justru menyatakan setuju apabila daerah seperti Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat memperoleh dukungan anggaran lebih besar. Namun, menurut dia, kebutuhan tersebut seharusnya diperkuat melalui kebijakan anggaran pemerintah provinsi di luar mekanisme Pokir.
“Jangan pakai dana Pokir, itu sampai kapan pun enggak bisa. Ya mintalah sama Gubernur untuk pakai APBD di luar Pokir,” ungkapnya.
Menurut Andi Harun, kebutuhan pembangunan di Mahakam Ulu dan Kutai Barat memang memiliki karakter berbeda dengan daerah perkotaan seperti Samarinda.
Keterbatasan kapasitas fiskal, jangkauan infrastruktur, serta kesenjangan pelayanan dasar membuat kebutuhan anggaran di wilayah tersebut relatif lebih besar.
Ia mencontohkan, apabila Samarinda mendapatkan dukungan anggaran Rp10 miliar, sementara Mahakam Ulu memperoleh Rp100 miliar dan Kutai Barat Rp80 miliar melalui kebijakan pemerintah provinsi, hal tersebut menurutnya dapat menjadi bentuk pemerataan berdasarkan kebutuhan pembangunan.
“Karena dilihat dari indeks kebutuhan infrastruktur di sana, IPM-nya masih lebih rendah dari Samarinda,” katanya.
Andi Harun juga menyoroti kebutuhan pelayanan dasar di daerah yang secara geografis lebih luas dan sulit dijangkau. Ketersediaan fasilitas kesehatan, puskesmas, dokter dan tenaga kesehatan menjadi salah satu faktor yang menurutnya harus dipertimbangkan dalam menentukan besaran dukungan anggaran.
Ia menegaskan, dirinya bahkan mendukung penuh apabila Mahakam Ulu dan Kutai Barat memperoleh porsi anggaran lebih besar.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut sebaiknya tidak dibangun dengan alasan jumlah anggota DPRD dalam suatu dapil.
“Justru itu yang tidak adil. Karena harusnya masuk di Samarinda, masuk di daerah lain,” tuturnya.
Secara regulasi, Pokir memang ditempatkan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur Pokir berasal dari penyerapan aspirasi melalui reses dan kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan anggaran daerah sebelum masuk dalam proses perencanaan.
Dalam penjelasannya, Andi Harun menggambarkan APBD sebagai sebuah rumah yang memiliki dua sumber utama dalam menggali kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menghimpun kebutuhan melalui Musrenbang secara berjenjang, sedangkan DPRD melalui Pokir yang berbasis hasil reses.
Dengan mekanisme tersebut, ia menilai kedua jalur tersebut seharusnya saling melengkapi dalam menyusun prioritas pembangunan, bukan menjadi sumber perselisihan mengenai pembagian anggaran antardaerah.
Andi Harun sendiri tercatat memiliki pengalaman lima periode sebagai anggota DPRD. Ia mengatakan dukungan terhadap daerah dengan kebutuhan pembangunan lebih besar dapat dilakukan melalui komunikasi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi, terutama melalui kebijakan bantuan keuangan yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih memungkinkan untuk mengejar kesenjangan pembangunan dibandingkan memaksakan pemerataan melalui mekanisme Pokir yang memiliki basis penyerapan aspirasi dari masing-masing dapil.
Pada akhirnya, ia menilai perdebatan mengenai Pokir seharusnya diarahkan pada bagaimana anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan kesenjangan pelayanan dasar, bukan sekadar memperdebatkan siapa memperoleh porsi lebih besar.
(Sf/Rs)