Seputar Kaltim

    Polemik Kampung Sidrap Memanas, HMI Serukan Damai dan Dukung Mediasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko Kaltimtara), Ashan Putra Pradana, (foto Istimewa)

    Sangatta – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko Kaltimtara), Ashan Putra Pradana, menyerukan penyelesaian damai atas polemik batas wilayah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), khususnya di wilayah Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.

    Seruan ini disampaikan Ashan menyusul meningkatnya ketegangan dalam pernyataan sejumlah pejabat daerah yang dinilai mulai menjurus ke arah konflik politik yang tidak sehat. Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk tidak terprovokasi dan tetap menunggu hasil mediasi yang telah ditugaskan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Gubernur Kalimantan Timur.

    “Permasalahan ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimediasi oleh Gubernur Kaltim. Maka sebaiknya semua pihak menahan diri dan menunggu proses tersebut. Jangan sampai opini liar menimbulkan reaksi berlebihan,” ujar Ashan, Kamis (29/5/2025).

    Ashan juga mengingatkan agar tidak ada saling serang lewat pernyataan publik yang bisa memperkeruh suasana. Menurutnya, hubungan antara Bontang dan Kutim seharusnya dibangun dengan semangat kerja sama, bukan konflik.

    “Jangan sampai saling sindir membuat hubungan dua daerah jadi renggang. Padahal, keduanya punya kepentingan bersama yang bisa saling menguntungkan,” tambahnya.

    Polemik ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, melayangkan kritik terhadap langkah Pemkab Kutim yang dianggap terlalu tergesa-gesa dalam memproses pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif. Agus juga menyentil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, agar lebih memahami hukum pemerintahan.

    “Masih dalam proses uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan dulu. Baru sekarang mau dibangun? Suruh belajar aturan lagi,” kata Agus.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa secara hukum, Kampung Sidrap adalah bagian dari wilayah Kutim. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 sebagai dasar hukum yang sah.

    “Tidak ada sengketa wilayah. Yang terjadi adalah Pemkot Bontang mencoba mengklaim wilayah yang secara administratif merupakan bagian dari Kutim,” tegas Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.

    Ia juga menekankan bahwa proses pemekaran Kampung Sidrap telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

    Dengan peran Gubernur Kaltim sebagai mediator, HMI Badko Kaltimtara berharap semua pihak bisa menahan diri dan mendukung upaya dialog demi tercapainya solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polemik Kampung Sidrap Memanas, HMI Serukan Damai dan Dukung Mediasi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko Kaltimtara), Ashan Putra Pradana, (foto Istimewa)

    Sangatta – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko Kaltimtara), Ashan Putra Pradana, menyerukan penyelesaian damai atas polemik batas wilayah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), khususnya di wilayah Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.

    Seruan ini disampaikan Ashan menyusul meningkatnya ketegangan dalam pernyataan sejumlah pejabat daerah yang dinilai mulai menjurus ke arah konflik politik yang tidak sehat. Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk tidak terprovokasi dan tetap menunggu hasil mediasi yang telah ditugaskan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Gubernur Kalimantan Timur.

    “Permasalahan ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dimediasi oleh Gubernur Kaltim. Maka sebaiknya semua pihak menahan diri dan menunggu proses tersebut. Jangan sampai opini liar menimbulkan reaksi berlebihan,” ujar Ashan, Kamis (29/5/2025).

    Ashan juga mengingatkan agar tidak ada saling serang lewat pernyataan publik yang bisa memperkeruh suasana. Menurutnya, hubungan antara Bontang dan Kutim seharusnya dibangun dengan semangat kerja sama, bukan konflik.

    “Jangan sampai saling sindir membuat hubungan dua daerah jadi renggang. Padahal, keduanya punya kepentingan bersama yang bisa saling menguntungkan,” tambahnya.

    Polemik ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, melayangkan kritik terhadap langkah Pemkab Kutim yang dianggap terlalu tergesa-gesa dalam memproses pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif. Agus juga menyentil Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, agar lebih memahami hukum pemerintahan.

    “Masih dalam proses uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan dulu. Baru sekarang mau dibangun? Suruh belajar aturan lagi,” kata Agus.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa secara hukum, Kampung Sidrap adalah bagian dari wilayah Kutim. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 sebagai dasar hukum yang sah.

    “Tidak ada sengketa wilayah. Yang terjadi adalah Pemkot Bontang mencoba mengklaim wilayah yang secara administratif merupakan bagian dari Kutim,” tegas Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.

    Ia juga menekankan bahwa proses pemekaran Kampung Sidrap telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

    Dengan peran Gubernur Kaltim sebagai mediator, HMI Badko Kaltimtara berharap semua pihak bisa menahan diri dan mendukung upaya dialog demi tercapainya solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

    (Sf/Rs)