Seputar Kaltim

    Polemik Gaji 47 Security, PT APMR dan PT SSI Saling Lempar Tanggung Jawab

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Desember 2024 pukul 14:59 WITA

    Puluhan karyawan dari PT SSI kembali menggelar unjuk rasa untuk kedua kalinya di PT APMR pada 23 Desember 2024.(Istimewa)

    Penajam - Sebanyak 47 karyawan dari PT Satu Solid Indonesia (SSI) yang bekerja sebagai security di lahan sawit milik PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, belum menerima gaji sejak November hingga Jumat (27/12/2024) hari ini.

    Puluhan karyawan yang belum mendapatkan hak atas kinerja dan usahanya tersebut, meski sudah berulang kali menuntut permasalahan ini kepada pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan. 
    Mulai dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PT APMR dan PT SSI sudah dilalui. Tapi, tuntutan yang dilayangkan belum menemukan titik terang dan hanya menimbulkan rasa kekecewaan.

    Kekecewaan ini muncul saat 47 security dari PT SSI melihat Surat Edaran (SE) Direktur Utama PT SSI yang menyatakan PT APMR yang menahan gaji tersebut, sedangkan informasi yang diterima puluhan karyawan tersebut, PT SSI yang tidak memberikan gaji mereka.

    “Padahal saat mediasi pada 21 Desember 2024 di PT APMR, kita senang sekali mendengar bahwa akan bekerja kembali dan PT APMR bakal memberikan tekanan kepada PT SSI tentang upah kami, tapi kesenangan itu hanya bertahan sebentar saja setelah melihat SE PT SSI yang memutuskan kerja sama dengan PT APMR karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar gaji personel PT SSI,” ucap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (27/12/2024).

    Puluhan karyawan yang telah dirugikan ini mengaku bingung siapa dalang di balik tertunggaknya gaji dan telatnya pencairan gaji mereka.

    Di mana mereka, seharusnya menerima gaji setiap tanggal 10 per bulan, tapi gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, yaitu tanggal 25-29.

    “Mereka saling tidak menuduh dan tidak mengakui siapa yang salah, sehingga kami ikut kebingungan juga. Kami berterkad akan terus menuntut hal ini sampai hak-hak kita semua terpenuhi,’ tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polemik Gaji 47 Security, PT APMR dan PT SSI Saling Lempar Tanggung Jawab

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Desember 2024 pukul 14:59 WITA

    Puluhan karyawan dari PT SSI kembali menggelar unjuk rasa untuk kedua kalinya di PT APMR pada 23 Desember 2024.(Istimewa)

    Penajam - Sebanyak 47 karyawan dari PT Satu Solid Indonesia (SSI) yang bekerja sebagai security di lahan sawit milik PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, belum menerima gaji sejak November hingga Jumat (27/12/2024) hari ini.

    Puluhan karyawan yang belum mendapatkan hak atas kinerja dan usahanya tersebut, meski sudah berulang kali menuntut permasalahan ini kepada pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan. 
    Mulai dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), PT APMR dan PT SSI sudah dilalui. Tapi, tuntutan yang dilayangkan belum menemukan titik terang dan hanya menimbulkan rasa kekecewaan.

    Kekecewaan ini muncul saat 47 security dari PT SSI melihat Surat Edaran (SE) Direktur Utama PT SSI yang menyatakan PT APMR yang menahan gaji tersebut, sedangkan informasi yang diterima puluhan karyawan tersebut, PT SSI yang tidak memberikan gaji mereka.

    “Padahal saat mediasi pada 21 Desember 2024 di PT APMR, kita senang sekali mendengar bahwa akan bekerja kembali dan PT APMR bakal memberikan tekanan kepada PT SSI tentang upah kami, tapi kesenangan itu hanya bertahan sebentar saja setelah melihat SE PT SSI yang memutuskan kerja sama dengan PT APMR karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar gaji personel PT SSI,” ucap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (27/12/2024).

    Puluhan karyawan yang telah dirugikan ini mengaku bingung siapa dalang di balik tertunggaknya gaji dan telatnya pencairan gaji mereka.

    Di mana mereka, seharusnya menerima gaji setiap tanggal 10 per bulan, tapi gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, yaitu tanggal 25-29.

    “Mereka saling tidak menuduh dan tidak mengakui siapa yang salah, sehingga kami ikut kebingungan juga. Kami berterkad akan terus menuntut hal ini sampai hak-hak kita semua terpenuhi,’ tandasnya.

    (Sf/By)