Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Truk angkutan batu bara di jalan umum lintas Kalsel-Kaltim (Istimewa)
Tanah Grogot - Polemik ktivitas hauling angkutan bermuatan batu bara di jalan umum lintas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) - Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih belum selesai.
Maraknya truk bermuatan batu bara yang melintas menimbulkan keresahan warga, khususnya yang merasakan dampaknya di daerah Kabupaten Paser.
Puncak dari keresahan itu, warga di Kecamatan Batu Sopang sempat melakukan aksi penyetopan truk bermuatan batu bara untuk diminta tidak melintasi jalan umum pada Desember 2023 lalu.
Semenjak itu, para sopir truk bermuatan batu bara merasakan dampak akibat penyetopan warga karena tak bisa melakukan aktivitas kerja seperti biasanya.
Pada awal Januari 2024, para sopir pun sempat melakukan aksi dengan berbondong-bondong menggunakan truk menuju kantor DPRD Paser, meminta solusi akan nasib mereka yang tak bisa bekerja normal seperti biasanya.
Suasana sempat kembali tenang, semenjak truk batu bara bisa kembali beroperasi dengan sejumlah kesepakatan, di antaranya mengatur jam operasional hingga bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan.
Kini, angkutan truk bermuatan batu bara kembali jadi perbincangan masyarakat Paser. Sebab seringkali terjadi insiden kecelakaan. Parahnya, dalam satu hari bisa sampai terjadi dua kali insiden, kejadiannya pekan lalu.
Lalu, bagaimana tanggapan dan upaya pemerintah daerah dan dewan untuk mengurai persoalan truk angkutan batu bara yang bikin warga resah.
Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra sempat merespon persoalan itu dengan meminta agar perusahaan yang menaungi kendaraan truk batu bara itu dapat memperhatikan pengawasan secara masif karena selalu melintas tanpa jeda.
Pihaknya juga telah mendatangi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) termasuk berkoordinasi langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Namun tak ada kepastian.
“Tidak ada kepastian juga. Sebab, memang jalan itu memang kewenangan pusat,” kata Hendrawan di Tanah Grogot.
Begitupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser tidak bisa mengambil tindakan terhadap aktivitas hauling dijalan umum, karena mengaku bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami tidak punya kewenangan, jadi kalau kami melakukan penghentian kendaraan di jalan nasional, kami dianggap melanggar undang-undang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Muhammad Idris.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Truk angkutan batu bara di jalan umum lintas Kalsel-Kaltim (Istimewa)
Tanah Grogot - Polemik ktivitas hauling angkutan bermuatan batu bara di jalan umum lintas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) - Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih belum selesai.
Maraknya truk bermuatan batu bara yang melintas menimbulkan keresahan warga, khususnya yang merasakan dampaknya di daerah Kabupaten Paser.
Puncak dari keresahan itu, warga di Kecamatan Batu Sopang sempat melakukan aksi penyetopan truk bermuatan batu bara untuk diminta tidak melintasi jalan umum pada Desember 2023 lalu.
Semenjak itu, para sopir truk bermuatan batu bara merasakan dampak akibat penyetopan warga karena tak bisa melakukan aktivitas kerja seperti biasanya.
Pada awal Januari 2024, para sopir pun sempat melakukan aksi dengan berbondong-bondong menggunakan truk menuju kantor DPRD Paser, meminta solusi akan nasib mereka yang tak bisa bekerja normal seperti biasanya.
Suasana sempat kembali tenang, semenjak truk batu bara bisa kembali beroperasi dengan sejumlah kesepakatan, di antaranya mengatur jam operasional hingga bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan.
Kini, angkutan truk bermuatan batu bara kembali jadi perbincangan masyarakat Paser. Sebab seringkali terjadi insiden kecelakaan. Parahnya, dalam satu hari bisa sampai terjadi dua kali insiden, kejadiannya pekan lalu.
Lalu, bagaimana tanggapan dan upaya pemerintah daerah dan dewan untuk mengurai persoalan truk angkutan batu bara yang bikin warga resah.
Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra sempat merespon persoalan itu dengan meminta agar perusahaan yang menaungi kendaraan truk batu bara itu dapat memperhatikan pengawasan secara masif karena selalu melintas tanpa jeda.
Pihaknya juga telah mendatangi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) termasuk berkoordinasi langsung dengan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Namun tak ada kepastian.
“Tidak ada kepastian juga. Sebab, memang jalan itu memang kewenangan pusat,” kata Hendrawan di Tanah Grogot.
Begitupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser tidak bisa mengambil tindakan terhadap aktivitas hauling dijalan umum, karena mengaku bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami tidak punya kewenangan, jadi kalau kami melakukan penghentian kendaraan di jalan nasional, kami dianggap melanggar undang-undang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, Muhammad Idris.
(Sf/By)