Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kukar dan Kutim, Dua Tersangka Diamankan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    16 September 2026 pukul 19:54 WITA

    Barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang diamankan jajan Polda Kaltim. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

    Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari dua lokasi tersebut polisi mengamankan hampir 3.000 liter BBM yang terdiri dari Pertalite dan Biosolar.

    “Untuk total yang diungkap sebanyak 1.995 liter, baik BBM Pertalite dan Biosolar. Kemudian total seluruhnya hampir 3.000 liter atau tiga ton dari dua lokasi tadi,” ucap Bambang.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MS dari Kutim dan PB dari Kukar. Keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan, termasuk terhadap sejumlah saksi.

    Bambang menjelaskan, modus penyalahgunaan BBM di kedua wilayah tersebut memiliki perbedaan. Di Kukar, BBM subsidi diduga digunakan untuk kegiatan industri, seperti pengoperasian alat berat ekskavator, yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi.

    “Sementara di Kutim, BBM subsidi tersebut diduga dibeli kembali untuk kemudian dijual kepada sejumlah pihak yang bergerak di sektor industri,” jelasnya.

    Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan berbeda untuk masing-masing jenis BBM. Untuk Pertalite, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.700 per liter, sedangkan Biosolar mencapai Rp6.700 per liter.

    “Kalau Pertalite di Kutim keuntungannya Rp1.700, kemudian Biosolar Rp6.700 per liter,” imbuhnya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli BBM dengan cara mengantre di SPBU. Khusus di Kutim, kendaraan digunakan secara berulang untuk mengambil BBM dalam jumlah tertentu. Pengambilan dilakukan secara bergiliran, sehingga aktivitas pengetapan dapat berlangsung berulang kali.

    Ia menyebut, aktivitas di Kukar telah berlangsung cukup lama. Sementara pelaku di Kutim diketahui baru menjalankan kegiatan tersebut sekitar tiga bulan.

    Polda Kaltim menegaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi akan terus dilakukan. Polisi juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    “Kami perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan bersinergi dengan Pertamina Patra Niaga, TNI, serta beberapa unsur masyarakat,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kukar dan Kutim, Dua Tersangka Diamankan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    16 September 2026 pukul 19:54 WITA

    Barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang diamankan jajan Polda Kaltim. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

    Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari dua lokasi tersebut polisi mengamankan hampir 3.000 liter BBM yang terdiri dari Pertalite dan Biosolar.

    “Untuk total yang diungkap sebanyak 1.995 liter, baik BBM Pertalite dan Biosolar. Kemudian total seluruhnya hampir 3.000 liter atau tiga ton dari dua lokasi tadi,” ucap Bambang.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MS dari Kutim dan PB dari Kukar. Keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan, termasuk terhadap sejumlah saksi.

    Bambang menjelaskan, modus penyalahgunaan BBM di kedua wilayah tersebut memiliki perbedaan. Di Kukar, BBM subsidi diduga digunakan untuk kegiatan industri, seperti pengoperasian alat berat ekskavator, yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi.

    “Sementara di Kutim, BBM subsidi tersebut diduga dibeli kembali untuk kemudian dijual kepada sejumlah pihak yang bergerak di sektor industri,” jelasnya.

    Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan berbeda untuk masing-masing jenis BBM. Untuk Pertalite, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp1.700 per liter, sedangkan Biosolar mencapai Rp6.700 per liter.

    “Kalau Pertalite di Kutim keuntungannya Rp1.700, kemudian Biosolar Rp6.700 per liter,” imbuhnya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli BBM dengan cara mengantre di SPBU. Khusus di Kutim, kendaraan digunakan secara berulang untuk mengambil BBM dalam jumlah tertentu. Pengambilan dilakukan secara bergiliran, sehingga aktivitas pengetapan dapat berlangsung berulang kali.

    Ia menyebut, aktivitas di Kukar telah berlangsung cukup lama. Sementara pelaku di Kutim diketahui baru menjalankan kegiatan tersebut sekitar tiga bulan.

    Polda Kaltim menegaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi akan terus dilakukan. Polisi juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    “Kami perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan bersinergi dengan Pertamina Patra Niaga, TNI, serta beberapa unsur masyarakat,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

    (Sf/Rs)