Cari disini...
Seputar Kaltim
Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil amankan uang negara sebesar Rp7 milliar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).
Pengadaan mesin RPU yang berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp25 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, 37 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur pemerintah daerah, penyedia, rekanan, serta lima saksi ahli. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku PPTK, dan BR selaku penyedia.
Ketiganya diduga bersekongkol mengatur proses pengadaan melalui e-katalog sehingga merugikan negara.
“Kami telah menahan tiga tersangka dan pemeriksaan terus berlanjut. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain,” jelas Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam paparannya.
Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp7 miliar dari para tersangka. Polisi juga menyita sembilan unit ponsel, 22 komputer, berbagai dokumen, serta uang tunai sebagai barang bukti.
Meski proyek RPU sebelumnya telah dilaporkan rampung 100 persen, pemeriksaan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Mesin masih berada di dalam box, belum terpasang sepenuhnya, dan belum diuji coba.
“Bahkan peralatan diketahui masih menggunakan genset, karena lokasi belum memiliki sambungan listrik ideal,” terang Kombes Pol Bambang.
Polda Kaltim menguraikan bahwa persekongkolan dimulai pada Maret 2024 ketika GP dan DJ menyusun rencana pengadaan. BR dan LN dari PT SIA kemudian aktif berkomunikasi untuk menyiapkan desain hingga dokumen pendukung.
Dipaparnya, bahwa April 2024, DJ menginformasikan bahwa anggaran Rp25 miliar telah tersedia. BR menghitung nilai pengadaan, menyiapkan dokumen administrasi, lalu mengirimkannya ke DJ untuk ditandatangani. Nilai final pengadaan ditetapkan Rp24,9 miliar.
“Pada Mei, BR meminta LN mengunggah 18 item barang ke e-katalog. BR juga menghubungi perusahaan lain untuk membuat dokumen pembanding harga, tetapi tetap diarahkan agar nilainya tidak melebihi Rp25 miliar,” lanjutnya.
Setelah itu, sejumlah kegiatan dilakukan, termasuk perjalanan ke luar negeri untuk melihat pabrik mesin. BR mulai memesan barang, sementara DJ memasukkan kegiatan pengadaan dalam dokumen perencanaan. Pada Oktober, penyedia lokal dilibatkan dalam pembuatan alat pendukung dan perakitan.
Beberapa dokumen pemesanan diketahui dibuat setelah barang dipesan. GP lalu menyusun dokumen teknis tanpa survei dan tanpa mengacu pada standar SNI, TKDN, PDN, maupun garansi produsen.
“Mesin dinyatakan selesai dan dikirim pada akhir November 2024. Namun pemeriksaan terakhir menunjukkan barang masih tersimpan dalam box. Kendati demikian, DJ tetap menyatakan pekerjaan selesai 100 persen pada 3 Desember 2024,” paparnya.
Polda Kaltim menyebut sejumlah temuan terkait praktik korupsi ini GP diduga menunjuk penyedia secara tidak sah, membuat dokumen tanpa survei, dan menyetujui pekerjaan yang belum selesai.
Lalu DJ diduga membantu mengatur penyedia, membuat berita acara survei standar harga tanpa survei, dan menyiapkan dokumen pembayaran seolah pekerjaan telah rampung.
“Sementara BR diduga menyediakan dokumen untuk mengunci spesifikasi, membantu penyusunan dokumen pengadaan, dan menyerahkan mesin yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana,” tegasnya.
Penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil amankan uang negara sebesar Rp7 milliar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).
Pengadaan mesin RPU yang berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp25 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, 37 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur pemerintah daerah, penyedia, rekanan, serta lima saksi ahli. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku PPTK, dan BR selaku penyedia.
Ketiganya diduga bersekongkol mengatur proses pengadaan melalui e-katalog sehingga merugikan negara.
“Kami telah menahan tiga tersangka dan pemeriksaan terus berlanjut. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain,” jelas Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam paparannya.
Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp7 miliar dari para tersangka. Polisi juga menyita sembilan unit ponsel, 22 komputer, berbagai dokumen, serta uang tunai sebagai barang bukti.
Meski proyek RPU sebelumnya telah dilaporkan rampung 100 persen, pemeriksaan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Mesin masih berada di dalam box, belum terpasang sepenuhnya, dan belum diuji coba.
“Bahkan peralatan diketahui masih menggunakan genset, karena lokasi belum memiliki sambungan listrik ideal,” terang Kombes Pol Bambang.
Polda Kaltim menguraikan bahwa persekongkolan dimulai pada Maret 2024 ketika GP dan DJ menyusun rencana pengadaan. BR dan LN dari PT SIA kemudian aktif berkomunikasi untuk menyiapkan desain hingga dokumen pendukung.
Dipaparnya, bahwa April 2024, DJ menginformasikan bahwa anggaran Rp25 miliar telah tersedia. BR menghitung nilai pengadaan, menyiapkan dokumen administrasi, lalu mengirimkannya ke DJ untuk ditandatangani. Nilai final pengadaan ditetapkan Rp24,9 miliar.
“Pada Mei, BR meminta LN mengunggah 18 item barang ke e-katalog. BR juga menghubungi perusahaan lain untuk membuat dokumen pembanding harga, tetapi tetap diarahkan agar nilainya tidak melebihi Rp25 miliar,” lanjutnya.
Setelah itu, sejumlah kegiatan dilakukan, termasuk perjalanan ke luar negeri untuk melihat pabrik mesin. BR mulai memesan barang, sementara DJ memasukkan kegiatan pengadaan dalam dokumen perencanaan. Pada Oktober, penyedia lokal dilibatkan dalam pembuatan alat pendukung dan perakitan.
Beberapa dokumen pemesanan diketahui dibuat setelah barang dipesan. GP lalu menyusun dokumen teknis tanpa survei dan tanpa mengacu pada standar SNI, TKDN, PDN, maupun garansi produsen.
“Mesin dinyatakan selesai dan dikirim pada akhir November 2024. Namun pemeriksaan terakhir menunjukkan barang masih tersimpan dalam box. Kendati demikian, DJ tetap menyatakan pekerjaan selesai 100 persen pada 3 Desember 2024,” paparnya.
Polda Kaltim menyebut sejumlah temuan terkait praktik korupsi ini GP diduga menunjuk penyedia secara tidak sah, membuat dokumen tanpa survei, dan menyetujui pekerjaan yang belum selesai.
Lalu DJ diduga membantu mengatur penyedia, membuat berita acara survei standar harga tanpa survei, dan menyiapkan dokumen pembayaran seolah pekerjaan telah rampung.
“Sementara BR diduga menyediakan dokumen untuk mengunci spesifikasi, membantu penyusunan dokumen pengadaan, dan menyerahkan mesin yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar. Para tersangka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana,” tegasnya.
Penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
(Sf/Rs)