Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2 Kurir Ditangkap

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    11 Februari 2025 09:07 WIB

    Dua tersangka pengedar sabu jaringan internasional saksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tersangka. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dengan menangkap dua kurir yang terlibat dalam pengiriman sabu seberat hampir 1 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim terhadap jaringan yang diduga berasal dari Malaysia.

    Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai tingginya peredaran narkotika di wilayah Samarinda. 

    Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan serangkaian penyelidikan sejak 6 Januari 2025.

    “Hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa jaringan ini berasal dari Malaysia, dan pasokan narkoba tersebut dijadwalkan sampai di Samarinda,” ucap Musliadi kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

    Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka berinisial RM dan IR, yang terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu. RM diketahui membawa sabu lebih dari 1 kilogram, sementara IR bertugas mengawasi transaksi tersebut.

    “Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menerima bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp30 juta,” terangnya.

    Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut seberat 987,21 gram netto melalui proses pelarutan dan pembuangan ke dalam kloset.

    Kemudian satu gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan lima gram untuk keperluan persidangan.

    Atas perbuatannya, RM dan IR dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Langkah tegas Polda Kaltim dalam memusnahkan barang bukti ini juga menjadi sinyal kuat bagi jaringan narkoba internasional, yang semakin sulit untuk masuk dan berkembang di wilayah Kaltim.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2 Kurir Ditangkap

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    11 Februari 2025 09:07 WIB

    Dua tersangka pengedar sabu jaringan internasional saksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tersangka. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba internasional dengan menangkap dua kurir yang terlibat dalam pengiriman sabu seberat hampir 1 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim terhadap jaringan yang diduga berasal dari Malaysia.

    Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai tingginya peredaran narkotika di wilayah Samarinda. 

    Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan serangkaian penyelidikan sejak 6 Januari 2025.

    “Hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa jaringan ini berasal dari Malaysia, dan pasokan narkoba tersebut dijadwalkan sampai di Samarinda,” ucap Musliadi kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

    Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka berinisial RM dan IR, yang terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu. RM diketahui membawa sabu lebih dari 1 kilogram, sementara IR bertugas mengawasi transaksi tersebut.

    “Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menerima bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp30 juta,” terangnya.

    Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut seberat 987,21 gram netto melalui proses pelarutan dan pembuangan ke dalam kloset.

    Kemudian satu gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan lima gram untuk keperluan persidangan.

    Atas perbuatannya, RM dan IR dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Langkah tegas Polda Kaltim dalam memusnahkan barang bukti ini juga menjadi sinyal kuat bagi jaringan narkoba internasional, yang semakin sulit untuk masuk dan berkembang di wilayah Kaltim.

    (Sf/Rs)