Seputar Kaltim
Polda Kaltim mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro mengungkapkan, bahwa 37 laporan polisi yang diungkap telah memasuki tahap penyidikan.
“Rinciannya, 30 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan, sedangkan tujuh laporan lainnya berkaitan dengan korporasi,” ucap Irjen Pol. Endar kepada media, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Kaltim.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan bahwa persoalan karhutla di Kaltim masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data kumulatif hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot).
“Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare,” lanjutnya.
Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas tertinggi dengan 4.008 titik. Berikutnya, Kabupaten Kutai Timur dengan 3.300 titik dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 1.661 hektare.
“Kabupaten Berau berada di urutan berikutnya dengan luas sekitar 1.252 hektare, disusul Kabupaten Kutai Barat dengan sekitar 1.200,1 hektare,” sambungnya.
Besarnya jumlah titik panas dan luas lahan yang terbakar menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi tantangan dalam perlindungan lingkungan di Kaltim. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Penanganan perkara karhutla dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim dan sejumlah satuan kewilayahan. Polres Berau menangani laporan terbanyak, yakni sembilan laporan polisi.
“Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan,” terangnya.
Adapun Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan, sementara Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
“Langkah inj merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi lingkungan dan menekan risiko kebakaran hutan maupun lahan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Selain penindakan, Polda Kaltim mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Warga diminta menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
“Ke depan, Polda Kaltim akan memperkuat upaya penanganan karhutla melalui inovasi pencegahan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan,” paparnya.
Melalui kerja sama kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, penanganan karhutla di Kaltim diharapkan semakin efektif sehingga risiko kebakaran dapat ditekan dan kerugian lingkungan dapat diminimalkan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polda Kaltim mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan – Polda Kaltim mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro mengungkapkan, bahwa 37 laporan polisi yang diungkap telah memasuki tahap penyidikan.
“Rinciannya, 30 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan, sedangkan tujuh laporan lainnya berkaitan dengan korporasi,” ucap Irjen Pol. Endar kepada media, Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah Kaltim.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan bahwa persoalan karhutla di Kaltim masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data kumulatif hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot).
“Total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare,” lanjutnya.
Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas tertinggi dengan 4.008 titik. Berikutnya, Kabupaten Kutai Timur dengan 3.300 titik dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 1.661 hektare.
“Kabupaten Berau berada di urutan berikutnya dengan luas sekitar 1.252 hektare, disusul Kabupaten Kutai Barat dengan sekitar 1.200,1 hektare,” sambungnya.
Besarnya jumlah titik panas dan luas lahan yang terbakar menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi tantangan dalam perlindungan lingkungan di Kaltim. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Penanganan perkara karhutla dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim dan sejumlah satuan kewilayahan. Polres Berau menangani laporan terbanyak, yakni sembilan laporan polisi.
“Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan,” terangnya.
Adapun Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi. Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan, sementara Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
“Langkah inj merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi lingkungan dan menekan risiko kebakaran hutan maupun lahan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Selain penindakan, Polda Kaltim mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Warga diminta menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
“Ke depan, Polda Kaltim akan memperkuat upaya penanganan karhutla melalui inovasi pencegahan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan,” paparnya.
Melalui kerja sama kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, penanganan karhutla di Kaltim diharapkan semakin efektif sehingga risiko kebakaran dapat ditekan dan kerugian lingkungan dapat diminimalkan.
(Sf/Rs)