Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Ungkap 138 Perkara 3C, Samarinda Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2026 pukul 18:53 WITA

    Konferensi pers pengungkapan 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) oleh Polda Kaltim dan Polresta Samarinda beserta jajaran. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda — Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres mengungkap 138 laporan perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C sepanjang 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, dengan 148 tersangka ditangkap dan 143 di antaranya telah ditahan.

    Kapolda Kaltim Irjen Pol, Endar Priantoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kejahatan jalanan yang dinilai berdampak langsung terhadap rasa aman, ketenangan dan aktivitas masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi,” ujar Endar dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C, Kamis (13/8/2026).

    Dari total pengungkapan tersebut, kasus curat menjadi perkara terbanyak dengan 102 tersangka yang ditangkap dari 90 laporan polisi. Sebanyak 98 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

    Sementara kasus curas tercatat sebanyak lima laporan polisi dengan enam tersangka yang seluruhnya telah ditahan.

    Adapun kasus curanmor mencapai 43 laporan polisi dengan 40 tersangka ditangkap dan 39 di antaranya telah ditahan.

    Endar mengatakan data tersebut menjadi dasar kepolisian untuk memperkuat pemetaan wilayah dan waktu yang rawan terjadi tindak kejahatan.

    Berdasarkan rekapitulasi, kasus curat tertinggi tercatat di Samarinda, Paser, Berau dan Bontang.

    Untuk kasus curas, wilayah yang menjadi perhatian berada di Kutai Timur, Bontang dan Penajam Paser Utara. Sedangkan kasus curanmor tertinggi tercatat di Samarinda, kemudian Paser.

    “Samarinda merupakan kawasan perkotaan yang linier dengan potensi terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.

    Menurut Endar, pemetaan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi jajaran untuk mempertajam pengawasan di lokasi maupun jam yang dianggap rawan.

    Langkah itu diperkuat melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim dan jajaran Polres.

    URC, kata dia, tidak hanya bertugas melakukan patroli, tetapi juga memiliki fungsi merespons laporan secara cepat, mulai dari penyelidikan, pengejaran, penangkapan hingga pengungkapan tindak pidana.

    “URC bukan hanya sekadar tim patroli, tetapi merupakan kekuatan yang diharapkan melakukan respon cepat,” katanya.

    Dalam pelaksanaannya, tim URC bekerja berdasarkan pemetaan wilayah rawan kejahatan, waktu rawan, analisis data kriminalitas serta informasi yang disampaikan masyarakat.

    Pendekatan tersebut diharapkan mempercepat identifikasi pelaku dan proses penegakan hukum.

    Endar menegaskan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan perbuatan serta peran masing-masing.

    Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, rumah, tempat usaha dan barang berharga.

    Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas atau orang yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sejak dini.

    “Informasi masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan deteksi dini serta langkah respon cepat atas terjadinya suatu perkara pidana,” pungkasnya.

    Ke depan, Polda Kaltim akan memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan, memperbarui pemetaan wilayah serta jam rawan, dan menganalisis pola maupun modus operandi pelaku.

    Endar mengatakan evaluasi terhadap perkembangan kejahatan 3C akan dilakukan secara berkala untuk memastikan langkah pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.

    Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim menjaga keamanan masyarakat di tengah masih tingginya ancaman kejahatan jalanan di sejumlah wilayah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Ungkap 138 Perkara 3C, Samarinda Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2026 pukul 18:53 WITA

    Konferensi pers pengungkapan 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) oleh Polda Kaltim dan Polresta Samarinda beserta jajaran. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda — Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres mengungkap 138 laporan perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C sepanjang 5 Juni hingga 13 Agustus 2026, dengan 148 tersangka ditangkap dan 143 di antaranya telah ditahan.

    Kapolda Kaltim Irjen Pol, Endar Priantoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kejahatan jalanan yang dinilai berdampak langsung terhadap rasa aman, ketenangan dan aktivitas masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi,” ujar Endar dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C, Kamis (13/8/2026).

    Dari total pengungkapan tersebut, kasus curat menjadi perkara terbanyak dengan 102 tersangka yang ditangkap dari 90 laporan polisi. Sebanyak 98 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

    Sementara kasus curas tercatat sebanyak lima laporan polisi dengan enam tersangka yang seluruhnya telah ditahan.

    Adapun kasus curanmor mencapai 43 laporan polisi dengan 40 tersangka ditangkap dan 39 di antaranya telah ditahan.

    Endar mengatakan data tersebut menjadi dasar kepolisian untuk memperkuat pemetaan wilayah dan waktu yang rawan terjadi tindak kejahatan.

    Berdasarkan rekapitulasi, kasus curat tertinggi tercatat di Samarinda, Paser, Berau dan Bontang.

    Untuk kasus curas, wilayah yang menjadi perhatian berada di Kutai Timur, Bontang dan Penajam Paser Utara. Sedangkan kasus curanmor tertinggi tercatat di Samarinda, kemudian Paser.

    “Samarinda merupakan kawasan perkotaan yang linier dengan potensi terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.

    Menurut Endar, pemetaan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi jajaran untuk mempertajam pengawasan di lokasi maupun jam yang dianggap rawan.

    Langkah itu diperkuat melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim dan jajaran Polres.

    URC, kata dia, tidak hanya bertugas melakukan patroli, tetapi juga memiliki fungsi merespons laporan secara cepat, mulai dari penyelidikan, pengejaran, penangkapan hingga pengungkapan tindak pidana.

    “URC bukan hanya sekadar tim patroli, tetapi merupakan kekuatan yang diharapkan melakukan respon cepat,” katanya.

    Dalam pelaksanaannya, tim URC bekerja berdasarkan pemetaan wilayah rawan kejahatan, waktu rawan, analisis data kriminalitas serta informasi yang disampaikan masyarakat.

    Pendekatan tersebut diharapkan mempercepat identifikasi pelaku dan proses penegakan hukum.

    Endar menegaskan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan perbuatan serta peran masing-masing.

    Ia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, rumah, tempat usaha dan barang berharga.

    Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas atau orang yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sejak dini.

    “Informasi masyarakat sangat penting bagi Polri dalam melakukan deteksi dini serta langkah respon cepat atas terjadinya suatu perkara pidana,” pungkasnya.

    Ke depan, Polda Kaltim akan memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan, memperbarui pemetaan wilayah serta jam rawan, dan menganalisis pola maupun modus operandi pelaku.

    Endar mengatakan evaluasi terhadap perkembangan kejahatan 3C akan dilakukan secara berkala untuk memastikan langkah pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.

    Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim menjaga keamanan masyarakat di tengah masih tingginya ancaman kejahatan jalanan di sejumlah wilayah.

    (Sf/Rs)