Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus BBM Subsidi, 67 Barcode Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    07 April 2026 07:22 WIB

    Kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kaltim berhasil di ungkap. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan polri. 

    “Ini merupakan perintah Bapak Kapolri melalui Kabareskrim dan juga ditekankan oleh Kapolda Kaltim,” ucap Bambang sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

    Dari total 11 kasus yang terungkap, dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. Sementara itu, satu kasus diungkap oleh Polresta Balikpapan, satu kasus oleh Polresta Samarinda, tiga kasus oleh Polres Berau dan empat kasus oleh Polres Kutai Barat.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit mobil, serta BBM jenis Pertalite dan solar dengan total mencapai sekitar 5.280 liter.

    “Untuk rinciannya, Pertalite sebanyak 3.050 liter dan solar 2.280 liter,” jelasnya.

    Selain itu, ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi ilegal tersebut, seperti empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit alat pompa, lima drum besi, 201 jerigen, dua selang besar, serta dua unit telepon genggam berikut barcode yang digunakan untuk transaksi.

    Bambang menjelaskan modus operandi para pelaku umumnya dengan cara membeli BBM bersubsidi secara bertahap di berbagai SPBU. 

    Mereka menggunakan kendaraan berbeda, termasuk yang telah dimodifikasi, serta memanfaatkan barcode dan nomor polisi (nopol) yang berbeda-beda untuk mengelabui petugas.

    “Para pelaku mengumpulkan BBM sedikit demi sedikit dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Total ada 67 barcode yang kami amankan dari berbagai wilayah,” ungkapnya.

    Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan berkisar antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.

    Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, baik untuk BBM maupun LPG subsidi.

    Terkait dugaan distribusi ke sektor industri, ia menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi tersebut. Namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus BBM Subsidi, 67 Barcode Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    07 April 2026 07:22 WIB

    Kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kaltim berhasil di ungkap. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

    Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan polri. 

    “Ini merupakan perintah Bapak Kapolri melalui Kabareskrim dan juga ditekankan oleh Kapolda Kaltim,” ucap Bambang sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

    Dari total 11 kasus yang terungkap, dua kasus ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. Sementara itu, satu kasus diungkap oleh Polresta Balikpapan, satu kasus oleh Polresta Samarinda, tiga kasus oleh Polres Berau dan empat kasus oleh Polres Kutai Barat.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit mobil, serta BBM jenis Pertalite dan solar dengan total mencapai sekitar 5.280 liter.

    “Untuk rinciannya, Pertalite sebanyak 3.050 liter dan solar 2.280 liter,” jelasnya.

    Selain itu, ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi ilegal tersebut, seperti empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit alat pompa, lima drum besi, 201 jerigen, dua selang besar, serta dua unit telepon genggam berikut barcode yang digunakan untuk transaksi.

    Bambang menjelaskan modus operandi para pelaku umumnya dengan cara membeli BBM bersubsidi secara bertahap di berbagai SPBU. 

    Mereka menggunakan kendaraan berbeda, termasuk yang telah dimodifikasi, serta memanfaatkan barcode dan nomor polisi (nopol) yang berbeda-beda untuk mengelabui petugas.

    “Para pelaku mengumpulkan BBM sedikit demi sedikit dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Total ada 67 barcode yang kami amankan dari berbagai wilayah,” ungkapnya.

    Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diketahui memperoleh keuntungan berkisar antara Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.

    Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran, baik untuk BBM maupun LPG subsidi.

    Terkait dugaan distribusi ke sektor industri, ia menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi tersebut. Namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    (Sf/Lo)