Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Ungkap 1.491 Kasus Narkoba Sepanjang Januari–November 2025

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya (kanan) saat ditemui awak media di ruang rapat Dirresnarkoba Polda Kaltim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polda Kaltim bersama polres berhasil mengungkap 1.491 kasus narkoba sepanjang Januari hingga November 2025. Dari jumlah itu, 1.191 kasus berhasil diselesaikan (crime clearance).

    Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya menyampaikan total 1.874 tersangka telah diamankan. Para tersangka terdiri atas 1.752 laki-laki dan 122 perempuan.

    “Selama periode tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang, berupa sabu seberat 135 Kg, ganja seberat 3,07 Kg, pil ektasi 6.764,5 gram, obat daftar G m 85.949 butir, betami 1,9 gram, tembakau gorila m 23,81 gram dan cairan sinte 205,3 m,” terangnya media, Sabtu (29/11/2025).

    Dirinya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan berbagai tindak kejahatan narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum (KUHAP), baik secara formil maupun materiil.

    Ia mengingatkan tindak pidana narkoba merupakan extraordinary crime, sehingga memerlukan penanganan khusus. 

    “Masyarakat diminta tidak menangani sendiri kasus penangkapan maupun barang bukti, tetapi segera melibatkan kepolisian agar prosesnya legal dan sesuai aturan,” jelasnya.

    Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba melalui call center 110.

    “Kami dari Polda Kaltim beserta jajaran berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Rezkhy.

     (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Ungkap 1.491 Kasus Narkoba Sepanjang Januari–November 2025

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya (kanan) saat ditemui awak media di ruang rapat Dirresnarkoba Polda Kaltim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polda Kaltim bersama polres berhasil mengungkap 1.491 kasus narkoba sepanjang Januari hingga November 2025. Dari jumlah itu, 1.191 kasus berhasil diselesaikan (crime clearance).

    Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya menyampaikan total 1.874 tersangka telah diamankan. Para tersangka terdiri atas 1.752 laki-laki dan 122 perempuan.

    “Selama periode tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang, berupa sabu seberat 135 Kg, ganja seberat 3,07 Kg, pil ektasi 6.764,5 gram, obat daftar G m 85.949 butir, betami 1,9 gram, tembakau gorila m 23,81 gram dan cairan sinte 205,3 m,” terangnya media, Sabtu (29/11/2025).

    Dirinya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan berbagai tindak kejahatan narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum (KUHAP), baik secara formil maupun materiil.

    Ia mengingatkan tindak pidana narkoba merupakan extraordinary crime, sehingga memerlukan penanganan khusus. 

    “Masyarakat diminta tidak menangani sendiri kasus penangkapan maupun barang bukti, tetapi segera melibatkan kepolisian agar prosesnya legal dan sesuai aturan,” jelasnya.

    Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan dugaan peredaran narkoba melalui call center 110.

    “Kami dari Polda Kaltim beserta jajaran berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba di wilayah Kalimantan Timur,” tegas Rezkhy.

     (Sf/Lo)