Polda Kaltim Tetapkan MT Sebagai Tersangka Pembunuhan Aktivis Penolakan Hauling Batu Bara

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    22 Juli 2025 07:24 WIB

    Kasus pembunuhan rencana di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komang, Paser mendapat titik terang, satu orbg ditetapkan tersangka dengan sejumlah barang bukti. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja menetapkan seorang pria berinisial MT, warga Muara Kate, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Russel, seorang aktivis yang dikenal vokal menentang penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling batu bara.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 November 2024, di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

    Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan memenuhi unsur pidana dengan bukti yang cukup.

    “Kami bekerja secara profesional untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, kami telah cukup mengumpulkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Irjen Endar dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

    Insiden yang terjadi sekitar pukul 04.00 Wita itu mengakibatkan Russel meninggal dunia, sementara seorang korban lainnya, Anson mengalami luka berat. Kejadian berlangsung di rumah Yusuf Lim, warga setempat di RT 06 Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.

    Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena Russel dikenal aktif dalam menentang kegiatan hauling batu bara yang mengganggu jalan umum.

    “Polda Kaltim bahkan membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum, dan tim intelijen untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, penyidik telah melakukan berbagai upaya, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 43 saksi, hingga pengujian barang bukti forensik. Bahkan sudah dilakukan prarekonstruksi pada 18 November 2024, ekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025, dan pemeriksaan forensik untuk memperkuat bukti.

    “Proses penyelidikan kami sangat hati-hati. Setelah melalui berbagai tahapan, kami akhirnya berhasil menangkap MT pada 15 Juli 2025,” terangnya.

    MT kini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

    Kapolda Kaltim menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum pada pihak kepolisian.

    “Kami meminta seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polda Kaltim Tetapkan MT Sebagai Tersangka Pembunuhan Aktivis Penolakan Hauling Batu Bara

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    22 Juli 2025 07:24 WIB

    Kasus pembunuhan rencana di Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komang, Paser mendapat titik terang, satu orbg ditetapkan tersangka dengan sejumlah barang bukti. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja menetapkan seorang pria berinisial MT, warga Muara Kate, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Russel, seorang aktivis yang dikenal vokal menentang penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling batu bara.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 November 2024, di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

    Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan memenuhi unsur pidana dengan bukti yang cukup.

    “Kami bekerja secara profesional untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, kami telah cukup mengumpulkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan MT sebagai tersangka,” ujar Irjen Endar dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

    Insiden yang terjadi sekitar pukul 04.00 Wita itu mengakibatkan Russel meninggal dunia, sementara seorang korban lainnya, Anson mengalami luka berat. Kejadian berlangsung di rumah Yusuf Lim, warga setempat di RT 06 Desa Muara Langon, Kabupaten Paser.

    Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena Russel dikenal aktif dalam menentang kegiatan hauling batu bara yang mengganggu jalan umum.

    “Polda Kaltim bahkan membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum, dan tim intelijen untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, penyidik telah melakukan berbagai upaya, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 43 saksi, hingga pengujian barang bukti forensik. Bahkan sudah dilakukan prarekonstruksi pada 18 November 2024, ekshumasi jenazah Russel pada 11 Juli 2025, dan pemeriksaan forensik untuk memperkuat bukti.

    “Proses penyelidikan kami sangat hati-hati. Setelah melalui berbagai tahapan, kami akhirnya berhasil menangkap MT pada 15 Juli 2025,” terangnya.

    MT kini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

    Kapolda Kaltim menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum pada pihak kepolisian.

    “Kami meminta seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tutupnya.

    (Sf/Rs)