Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Polda Kaltim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, penyidik kini telah menetapkan satu tersangka baru berinisial EM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp10 miliar, dengan pengembalian dana lebih dari Rp7 miliar,” ucap Bambang saat ditemui awak media, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka awal, yakni DW, GP, dan BH. Ketiganya bahkan telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada hari yang sama (14/4).
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik menerbitkan laporan polisi baru pada 27 Februari 2026. Hingga kini, total ada 55 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli.
Bambang menjelaskan, EM diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengatur proses pengadaan, termasuk menunjuk perusahaan penyedia, PT SIA, untuk proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar.
“EM berperan sebagai otak dari kasus ini untuk mengatur seluruh proses. Dari hasil penyidikan, PT SIA diketahui tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan RPU tersebut,” jelasnya.
Dengan penetapan EM, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Meski demikian, hingga saat ini EM belum dilakukan penahanan.
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.845.447.338, sementara pengembalian kerugian yang telah dilakukan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
“Polda Kaltim menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti yang ada. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara ini,” akunya.
Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM diketahui masih aktif berdinas di instansi yang sama hingga saat ini.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Polda Kaltim. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, penyidik kini telah menetapkan satu tersangka baru berinisial EM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp10 miliar, dengan pengembalian dana lebih dari Rp7 miliar,” ucap Bambang saat ditemui awak media, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka awal, yakni DW, GP, dan BH. Ketiganya bahkan telah memasuki tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada hari yang sama (14/4).
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik menerbitkan laporan polisi baru pada 27 Februari 2026. Hingga kini, total ada 55 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli.
Bambang menjelaskan, EM diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Ia disebut sebagai pihak yang mengatur proses pengadaan, termasuk menunjuk perusahaan penyedia, PT SIA, untuk proyek pengadaan mesin RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar.
“EM berperan sebagai otak dari kasus ini untuk mengatur seluruh proses. Dari hasil penyidikan, PT SIA diketahui tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan RPU tersebut,” jelasnya.
Dengan penetapan EM, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Meski demikian, hingga saat ini EM belum dilakukan penahanan.
Adapun total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.845.447.338, sementara pengembalian kerugian yang telah dilakukan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
“Polda Kaltim menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti yang ada. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara ini,” akunya.
Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM diketahui masih aktif berdinas di instansi yang sama hingga saat ini.
(Sf/Lo)