Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Bekokong di Kubar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    22 Januari 2026 pukul 19:42 WITA

    BB yang diamankan dari dua tersangka kasus tindak pidana korupsi RS Bekokong di Kutai Barat (Foto: Maya Sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dari APBD 2024.

    Dalam perkara tersebut, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan dua tersangka, yakni RS selaku Kepala Dinkes Kubar yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S dari pihak swasta.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit hard disk dan tablet, tiga unit HP, lima kartu SIM, dokumen fisik dan elektronik, serta menerima pengembalian dana dari tersangka sebesar Rp70 juta sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.

    Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi menjelaskan kasus ini berawal pada 22 Juni 2023 saat RS menandatangani kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis pembangunan RS Bekokong dengan PT VTS sebagai konsultan perencana.

    Dari pelaksanaan kontrak tersebut, konsultan menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sekitar Rp145,4 miliar untuk pembangunan kawasan rumah sakit secara keseluruhan.

    “Namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kubar tertanggal 7 Februari 2024, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan RS Bekokong Tahap I hanya sebesar Rp48,01 miliar. Terhadap perbedaan signifikan, PPK tidak melakukan kajian ulang perencanaan secara formal,” papar AKBP Kadek dalam pres rilis, Kamis (22/1/2026).

    Sebaliknya, PPK hanya meminta secara lisan kepada konsultan perencana untuk menyesuaikan DED dan RAB dengan pagu anggaran yang tersedia, tanpa adanya kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hasil penyesuaian tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai sekitar Rp48,006 miliar dan dijadikan kelengkapan dokumen tender pekerjaan konstruksi RS Bekokong Tahap I.

    “Dalam proses tender yang dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik, penyidik menemukan indikasi persekongkolan,” terangnya.

    Perusahaan PT BPA yang dipimpin oleh tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, serta menggunakan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Setelah kontrak pekerjaan ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh PT BPA yang tercantum dalam kontrak, melainkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah daerah.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah deviasi pekerjaan, antara lain ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengikuti metode dan tahapan kerja sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak,” tuturnya.

    Hingga dilakukan pemeriksaan, progres pekerjaan fisik hanya mencapai 30 persen, tetapi pembayaran telah diajukan tidak sesuai dengan capaian pekerjaan tersebut. Ini mengindikasikan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara penuh, tetapi tetap dilakukan pembayaran.

    “Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72,” imbuhnya.

    Penyidik menyimpulkan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan RS Bekokong Tahap I.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) sampai (3), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Saat ini pihaknya telah membuka tahap penyelidikan lanjutan dan hasil pengembangannya akan disampaikan dalam waktu dekat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Bekokong di Kubar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    22 Januari 2026 pukul 19:42 WITA

    BB yang diamankan dari dua tersangka kasus tindak pidana korupsi RS Bekokong di Kutai Barat (Foto: Maya Sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dari APBD 2024.

    Dalam perkara tersebut, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan dua tersangka, yakni RS selaku Kepala Dinkes Kubar yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S dari pihak swasta.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit hard disk dan tablet, tiga unit HP, lima kartu SIM, dokumen fisik dan elektronik, serta menerima pengembalian dana dari tersangka sebesar Rp70 juta sebagai upaya penyelamatan kerugian negara.

    Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi menjelaskan kasus ini berawal pada 22 Juni 2023 saat RS menandatangani kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis pembangunan RS Bekokong dengan PT VTS sebagai konsultan perencana.

    Dari pelaksanaan kontrak tersebut, konsultan menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sekitar Rp145,4 miliar untuk pembangunan kawasan rumah sakit secara keseluruhan.

    “Namun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kubar tertanggal 7 Februari 2024, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan RS Bekokong Tahap I hanya sebesar Rp48,01 miliar. Terhadap perbedaan signifikan, PPK tidak melakukan kajian ulang perencanaan secara formal,” papar AKBP Kadek dalam pres rilis, Kamis (22/1/2026).

    Sebaliknya, PPK hanya meminta secara lisan kepada konsultan perencana untuk menyesuaikan DED dan RAB dengan pagu anggaran yang tersedia, tanpa adanya kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hasil penyesuaian tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai sekitar Rp48,006 miliar dan dijadikan kelengkapan dokumen tender pekerjaan konstruksi RS Bekokong Tahap I.

    “Dalam proses tender yang dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik, penyidik menemukan indikasi persekongkolan,” terangnya.

    Perusahaan PT BPA yang dipimpin oleh tersangka S diduga digunakan oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, serta menggunakan dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Setelah kontrak pekerjaan ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh PT BPA yang tercantum dalam kontrak, melainkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah daerah.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah deviasi pekerjaan, antara lain ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengikuti metode dan tahapan kerja sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak,” tuturnya.

    Hingga dilakukan pemeriksaan, progres pekerjaan fisik hanya mencapai 30 persen, tetapi pembayaran telah diajukan tidak sesuai dengan capaian pekerjaan tersebut. Ini mengindikasikan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara penuh, tetapi tetap dilakukan pembayaran.

    “Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72,” imbuhnya.

    Penyidik menyimpulkan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, pemalsuan dokumen, serta penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan RS Bekokong Tahap I.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) sampai (3), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Saat ini pihaknya telah membuka tahap penyelidikan lanjutan dan hasil pengembangannya akan disampaikan dalam waktu dekat.

    (Sf/Lo)