Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan (kanan) bersama jajarannya mengecek kesediaan Minyakkita baik dari segi takaran maupun harga. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk memastikan ketersediaan dan penjualan minyak goreng merek Minyakita, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Subdit I Indagsi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pandansari, Balikpapan Barat beberapa hari lalu.
Dalam sidak, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan mengatakan, bahwa sidak ini merupakan respons terhadap laporan yang menyebutkan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai takaran dan penjualannya yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Hari ini kami memastikan minyak goreng Minyakita yang beredar di Pasar Pandansari sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dari segi takaran maupun harga," ucap Haris sapaan akrabnya kepada media, Kamis (13/3/2025).
Dalam sidak ditemukan beberapa toko kehabisan stok Minyakita karena masalah distribusi. Beberapa distributor mengaku masih menunggu pasokan dari Pulau Jawa. Akibatnya, beberapa toko terpaksa menjual Minyakita dengan harga yang sedikit lebih tinggi daripada HET, karena mereka tidak menerima barang langsung dari distributor utama.
"Minyakita yang diterima toko ini bukan dari distributor utama, sehingga harga yang diterima lebih tinggi," akunya.
Terkait dengan isu kartel minyak goreng, Haris menegaskan, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan. Ia lebih menyoroti masalah distribusi yang menurutnya menjadi penyebab utama kelangkaan dan lonjakan harga tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, kami fokus untuk menyelesaikan masalah distribusi terlebih dahulu," akunya.
Pengecekan juga dilakukan terhadap takaran Minyakita yang dijual di pasar tersebut. Hasilnya, sebagian besar toko memenuhi standar takaran satu liter per kemasan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Satgas Pangan Polda Kaltim juga memantau ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) lainnya di pasar tersebut, untuk memastikan kelancaran pasokan dan stabilitas harga.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan (kanan) bersama jajarannya mengecek kesediaan Minyakkita baik dari segi takaran maupun harga. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Untuk memastikan ketersediaan dan penjualan minyak goreng merek Minyakita, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Subdit I Indagsi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pandansari, Balikpapan Barat beberapa hari lalu.
Dalam sidak, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan mengatakan, bahwa sidak ini merupakan respons terhadap laporan yang menyebutkan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai takaran dan penjualannya yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Hari ini kami memastikan minyak goreng Minyakita yang beredar di Pasar Pandansari sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dari segi takaran maupun harga," ucap Haris sapaan akrabnya kepada media, Kamis (13/3/2025).
Dalam sidak ditemukan beberapa toko kehabisan stok Minyakita karena masalah distribusi. Beberapa distributor mengaku masih menunggu pasokan dari Pulau Jawa. Akibatnya, beberapa toko terpaksa menjual Minyakita dengan harga yang sedikit lebih tinggi daripada HET, karena mereka tidak menerima barang langsung dari distributor utama.
"Minyakita yang diterima toko ini bukan dari distributor utama, sehingga harga yang diterima lebih tinggi," akunya.
Terkait dengan isu kartel minyak goreng, Haris menegaskan, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan. Ia lebih menyoroti masalah distribusi yang menurutnya menjadi penyebab utama kelangkaan dan lonjakan harga tersebut.
"Masih dalam penyelidikan, kami fokus untuk menyelesaikan masalah distribusi terlebih dahulu," akunya.
Pengecekan juga dilakukan terhadap takaran Minyakita yang dijual di pasar tersebut. Hasilnya, sebagian besar toko memenuhi standar takaran satu liter per kemasan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Satgas Pangan Polda Kaltim juga memantau ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) lainnya di pasar tersebut, untuk memastikan kelancaran pasokan dan stabilitas harga.
(Sf/Rs)