Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Tangkap Kurir Sabu di Samarinda, Sita Barang Bukti 930 Gram

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    27 November 2025 pukul 19:29 WITA

    Kurang lebih 1 kilogram sabu berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltim. Sudah satu tahun berakhir, pria ini mendapat upah sebesar Rp1,5 juta sekali transaksi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (28) di kawasan Samarinda. Ia tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 930 gram.

    Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di area Pelabuhan Samarinda.

    Pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, tim Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria mengambil sebuah paket dari semak-semak di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.

    “Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik kuning dengan kemasan bertuliskan Fresco Brite Durian. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 930 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti,” terang AKBP Rezkhy dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, MR mengaku sudah satu tahun menjadi kurir sabu di Samarinda. Ia mengantarkan paket sesuai perintah seseorang berinisial DI dan mendapatkan upah Rp1,5 juta setiap transaksi.

    “Saat ini DI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan penelusuran komunikasi di ponsel tersangka,” jelasnya.

    Polisi memperkirakan nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,3 miliar, dengan asumsi harga pasaran Rp1,5 juta per gram.

    Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Tangkap Kurir Sabu di Samarinda, Sita Barang Bukti 930 Gram

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    27 November 2025 pukul 19:29 WITA

    Kurang lebih 1 kilogram sabu berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltim. Sudah satu tahun berakhir, pria ini mendapat upah sebesar Rp1,5 juta sekali transaksi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (28) di kawasan Samarinda. Ia tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 930 gram.

    Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di area Pelabuhan Samarinda.

    Pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, tim Opsnal Subdit 2 melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria mengambil sebuah paket dari semak-semak di pinggir jalan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.

    “Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik kuning dengan kemasan bertuliskan Fresco Brite Durian. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 930 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti,” terang AKBP Rezkhy dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).

    Dalam pemeriksaan, MR mengaku sudah satu tahun menjadi kurir sabu di Samarinda. Ia mengantarkan paket sesuai perintah seseorang berinisial DI dan mendapatkan upah Rp1,5 juta setiap transaksi.

    “Saat ini DI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan penelusuran komunikasi di ponsel tersangka,” jelasnya.

    Polisi memperkirakan nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,3 miliar, dengan asumsi harga pasaran Rp1,5 juta per gram.

    Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

    (Sf/Rs)