Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus penangkapan dalang Penyerobotan lahan KHDTK Unmul. (Foto: Dokumentasi Pribadi/seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R terkait kasus dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Tersangka R diketahui berperan sebagai inisiator sekaligus pemodal dalam praktik ilegal tersebut.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, pada Kamis (10/7/2025).
"Kita sudah menangkap satu tersangka untuk kasus KHDTK Unmul yang berinisial R, sebagai inisiator atau pemodal," terang AKBP Meilki Bharata saat pertemuan di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain yang terlibat.
Penyelidikan akan difokuskan pada tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal yang terjadi di kawasan tersebut.
Meskipun demikian, Polda Kaltim juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK) mengingat kasus ini juga berkaitan dengan masalah kehutanan dan lingkungan.
Dari pihak Universitas Mulawarman, ada harapan agar penindakan hukum tidak hanya berhenti pada operator di lapangan, melainkan juga menyasar aktor intelektual di balik penyerobotan lahan ini.
"Kita tidak ada menghentikan, tidak cukup sampai di inisial R ini saja. Seperti rencana tindak lanjut tadi, kita akan mengejar sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti. Dan sampai nanti bukti persidangan pun akan kita jadikan dasar untuk penyidikan proses berikutnya," tegas perwakilan Unmul yang enggan disebutkan namanya.
DPRD Kaltim diharapkan dapat turut serta mengawal kasus ini, mengingat pentingnya menjaga kelestarian KHDTK Unmul sebagai pusat penelitian dan pendidikan.
Aktivitas tambang ilegal ini ditengarai telah merusak sekitar 3,2 hektare kawasan KHDTK Diklat Fakultas Kehutanan Unmul. Diduga kuat, perusakan ini dilakukan oleh perusahaan dengan inisial KPMM.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor intelektual di balik penyerobotan lahan serta tambang ilegal di KHDTK Unmul.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, mengingat dampak kerugian lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus penangkapan dalang Penyerobotan lahan KHDTK Unmul. (Foto: Dokumentasi Pribadi/seputarfakta.com)
Samarinda - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R terkait kasus dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Tersangka R diketahui berperan sebagai inisiator sekaligus pemodal dalam praktik ilegal tersebut.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, pada Kamis (10/7/2025).
"Kita sudah menangkap satu tersangka untuk kasus KHDTK Unmul yang berinisial R, sebagai inisiator atau pemodal," terang AKBP Meilki Bharata saat pertemuan di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain yang terlibat.
Penyelidikan akan difokuskan pada tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal yang terjadi di kawasan tersebut.
Meskipun demikian, Polda Kaltim juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum LHK) mengingat kasus ini juga berkaitan dengan masalah kehutanan dan lingkungan.
Dari pihak Universitas Mulawarman, ada harapan agar penindakan hukum tidak hanya berhenti pada operator di lapangan, melainkan juga menyasar aktor intelektual di balik penyerobotan lahan ini.
"Kita tidak ada menghentikan, tidak cukup sampai di inisial R ini saja. Seperti rencana tindak lanjut tadi, kita akan mengejar sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti. Dan sampai nanti bukti persidangan pun akan kita jadikan dasar untuk penyidikan proses berikutnya," tegas perwakilan Unmul yang enggan disebutkan namanya.
DPRD Kaltim diharapkan dapat turut serta mengawal kasus ini, mengingat pentingnya menjaga kelestarian KHDTK Unmul sebagai pusat penelitian dan pendidikan.
Aktivitas tambang ilegal ini ditengarai telah merusak sekitar 3,2 hektare kawasan KHDTK Diklat Fakultas Kehutanan Unmul. Diduga kuat, perusakan ini dilakukan oleh perusahaan dengan inisial KPMM.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor intelektual di balik penyerobotan lahan serta tambang ilegal di KHDTK Unmul.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, mengingat dampak kerugian lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan.
(Sf/Rs)