Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, Lima Orang Jadi Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    27 Agustus 2026 pukul 13:43 WITA

    Polda Kaltim memperkuat penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Polda Kaltim/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim bersama jajaran Polres terus memperkuat penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 23 kasus Karhutla tercatat sedang ditangani, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

    Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan perekonomian.

    “Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ucap Kombes Pol Tedy dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

    Berdasarkan data penanganan perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani satu kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan.

    Di tingkat kewilayahan, Polres Berau menangani dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kemudian, Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara yang sudah berada pada tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur menangani satu kasus yang juga telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

    Sedangkan Polres Paser menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

    Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara (PPU) tiga kasus, serta masing-masing satu kasus ditangani Polres Bontang, Polres Kutai Barat, dan Polresta Balikpapan. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

    Sementara itu, untuk wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, hingga saat ini belum terdapat laporan dugaan tindak pidana Karhutla.

    “Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla, akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Tedy.

    Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli, pemantauan kawasan yang dianggap rawan kebakaran, pemberian edukasi, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat.

    Kabid Humas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. Kata dia, pencegahan sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko terjadinya Karhutla.

    “Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.

    Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, Lima Orang Jadi Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    27 Agustus 2026 pukul 13:43 WITA

    Polda Kaltim memperkuat penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Polda Kaltim/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim bersama jajaran Polres terus memperkuat penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Selasa (25/8/2026), sebanyak 23 kasus Karhutla tercatat sedang ditangani, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

    Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan perekonomian.

    “Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ucap Kombes Pol Tedy dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

    Berdasarkan data penanganan perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani satu kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan.

    Di tingkat kewilayahan, Polres Berau menangani dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kemudian, Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara yang sudah berada pada tahap penyidikan dengan dua tersangka. Polres Kutai Timur menangani satu kasus yang juga telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” lanjutnya.

    Sedangkan Polres Paser menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

    Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara (PPU) tiga kasus, serta masing-masing satu kasus ditangani Polres Bontang, Polres Kutai Barat, dan Polresta Balikpapan. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

    Sementara itu, untuk wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, hingga saat ini belum terdapat laporan dugaan tindak pidana Karhutla.

    “Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla, akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Tedy.

    Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Langkah tersebut dilakukan melalui patroli, pemantauan kawasan yang dianggap rawan kebakaran, pemberian edukasi, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat.

    Kabid Humas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan. Kata dia, pencegahan sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko terjadinya Karhutla.

    “Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.

    Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    (Sf/Rs)