Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 202 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan ratusan tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang. Namun dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi kondisi yang mengkhawatirkan. Artinya pelajar bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah dipakai sebagai kaki tangan atau kurir,” ucap Romylus kepada media, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya keterlibatan pelajar dalam jaringan peredaran narkoba menjadi sinyal bahaya, bahwa peredaran barang terlarang tersebut telah menyasar kalangan usia sekolah.
“Tidak hanya sebagai pengguna, sebagian remaja diduga dimanfaatkan oleh jaringan untuk mengedarkan narkotika,” lanjutnya.
Selama dua bulan pertama 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melakukan operasi dan penindakan di sejumlah wilayah di Kaltim. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain penindakan hukum, Polda Kaltim juga menegaskan akan memperkuat langkah pencegahan. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan di sisi lain memperkuat pencegahan, khususnya di lingkungan pendidikan, agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polda Kaltim berharap peran aktif orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat dapat membantu mengawasi dan melindungi pelajar dari ancaman peredaran narkotika yang kian masif.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 202 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan ratusan tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang. Namun dua di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi kondisi yang mengkhawatirkan. Artinya pelajar bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sudah dipakai sebagai kaki tangan atau kurir,” ucap Romylus kepada media, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya keterlibatan pelajar dalam jaringan peredaran narkoba menjadi sinyal bahaya, bahwa peredaran barang terlarang tersebut telah menyasar kalangan usia sekolah.
“Tidak hanya sebagai pengguna, sebagian remaja diduga dimanfaatkan oleh jaringan untuk mengedarkan narkotika,” lanjutnya.
Selama dua bulan pertama 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melakukan operasi dan penindakan di sejumlah wilayah di Kaltim. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain penindakan hukum, Polda Kaltim juga menegaskan akan memperkuat langkah pencegahan. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan di sisi lain memperkuat pencegahan, khususnya di lingkungan pendidikan, agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polda Kaltim berharap peran aktif orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat dapat membantu mengawasi dan melindungi pelajar dari ancaman peredaran narkotika yang kian masif.
(Sf/Lo)