Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025 alami penurunan, namun barang bukti alami peningkatan signifikan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polda Kaltim mencatat penurunan jumlah pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Meski demikian, jumlah dan kualitas barang bukti narkotika yang berhasil diamankan justru mengalami peningkatan cukup signifikan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan, selama tahun 2025 Polda Kaltim berhasil mengungkap sebanyak 1.611 kasus narkoba. Angka tersebut menurun sebanyak 277 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 kasus.
“Walaupun jumlah kasus yang diungkap menurun, namun dari sisi barang bukti yang kami amankan justru meningkat secara signifikan,” ucap Irjen Pol Endar dalam paparannya saat rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Ia merinci, barang bukti ganja yang diamankan meningkat dari 4,82 kilogram pada tahun 2024 menjadi 5,1 kilogram di tahun 2025.
Sementara itu, sabu mengalami peningkatan cukup besar dari 99,69 kilogram menjadi 136,7 kilogram. Barang bukti pil ekstasi juga meningkat tajam dari 2.819 butir menjadi 6.794 butir. Sedangkan obat daftar G mengalami perubahan jumlah, dari 154.359 butir pada tahun 2024 menjadi 85.949 butir di tahun 2025.
“Selain pengungkapan kasus narkotika, Polda Kaltim juga menaruh perhatian serius terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkoba,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap lima kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkoba, dengan total enam orang tersangka. Estimasi nilai aset hasil kejahatan yang disita mencapai Rp11,3 miliar.
“Bahkan penerapan pasal TPPU merupakan kunci utama dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tersebut memberikan efek jera dengan cara merampas aset dan hasil kejahatan para pelaku, sehingga mempersulit mereka untuk kembali menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, Endar menyampaikan bahwa permasalahan narkoba menjadi perhatian serius seluruh jajaran kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim. Pihaknya telah menggelar rapat yang secara khusus membahas penanganan narkoba secara menyeluruh.
“Penanganan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya lain, khususnya rehabilitasi dan langkah-langkah preemtif,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun kualitas narkoba yang beredar di Kaltim tidak sebesar di beberapa daerah lain, namun dari sisi kuantitas jumlah peredarannya masih cukup tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan bersama melalui kerja sama lintas sektoral serta dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.
“Ini perlu penanganan bersama, kerja sama lintas sektoral, dan perhatian dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025 alami penurunan, namun barang bukti alami peningkatan signifikan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polda Kaltim mencatat penurunan jumlah pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Meski demikian, jumlah dan kualitas barang bukti narkotika yang berhasil diamankan justru mengalami peningkatan cukup signifikan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan, selama tahun 2025 Polda Kaltim berhasil mengungkap sebanyak 1.611 kasus narkoba. Angka tersebut menurun sebanyak 277 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 kasus.
“Walaupun jumlah kasus yang diungkap menurun, namun dari sisi barang bukti yang kami amankan justru meningkat secara signifikan,” ucap Irjen Pol Endar dalam paparannya saat rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Ia merinci, barang bukti ganja yang diamankan meningkat dari 4,82 kilogram pada tahun 2024 menjadi 5,1 kilogram di tahun 2025.
Sementara itu, sabu mengalami peningkatan cukup besar dari 99,69 kilogram menjadi 136,7 kilogram. Barang bukti pil ekstasi juga meningkat tajam dari 2.819 butir menjadi 6.794 butir. Sedangkan obat daftar G mengalami perubahan jumlah, dari 154.359 butir pada tahun 2024 menjadi 85.949 butir di tahun 2025.
“Selain pengungkapan kasus narkotika, Polda Kaltim juga menaruh perhatian serius terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkoba,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap lima kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana narkoba, dengan total enam orang tersangka. Estimasi nilai aset hasil kejahatan yang disita mencapai Rp11,3 miliar.
“Bahkan penerapan pasal TPPU merupakan kunci utama dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tersebut memberikan efek jera dengan cara merampas aset dan hasil kejahatan para pelaku, sehingga mempersulit mereka untuk kembali menjalankan aksinya.
Lebih lanjut, Endar menyampaikan bahwa permasalahan narkoba menjadi perhatian serius seluruh jajaran kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim. Pihaknya telah menggelar rapat yang secara khusus membahas penanganan narkoba secara menyeluruh.
“Penanganan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya lain, khususnya rehabilitasi dan langkah-langkah preemtif,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun kualitas narkoba yang beredar di Kaltim tidak sebesar di beberapa daerah lain, namun dari sisi kuantitas jumlah peredarannya masih cukup tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan bersama melalui kerja sama lintas sektoral serta dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.
“Ini perlu penanganan bersama, kerja sama lintas sektoral, dan perhatian dari seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Sf/Rs)