Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Persilakan Jurnalis Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Intimidasi Aksi 214 Disorot

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 April 2026 pukul 20:05 WITA

    Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi 214 di Samarinda kini memasuki babak baru. Polda Kaltim menegaskan bahwa insan pers yang merasa dirugikan memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan haknya.

    Pernyataan ini muncul setelah beredarnya laporan di media sosial mengenai tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik, mulai dari pelarangan peliputan hingga penghapusan paksa dokumentasi.

    Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto menyampaikan, kepolisian membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis untuk melapor secara resmi. Menurutnya, laporan dapat diajukan baik ke Polres setempat maupun langsung ke Polda.

    “Jika ada yang merasa dirugikan dan melihat adanya potensi pelanggaran hukum, silakan ajukan pengaduan resmi. Nanti akan kami proses sesuai prosedur,” ucap Yulianto kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

    Yulianto menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi awal. Penyidik akan menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

    Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, statusnya akan ditingkatkan menjadi laporan polisi dan diproses lebih lanjut dalam mekanisme penegakan hukum.

    “Langkah ini menjadi pintu awal bagi jurnalis untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan tindakan represif yang dialami di lapangan,” tegasnya.

    Dalam hal pelaporan, jurnalis tidak harus bergerak sendiri. Mereka dapat mengajukan aduan secara perorangan maupun melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

    “Pendampingan organisasi dinilai penting, terutama untuk memperkuat posisi hukum serta memastikan proses berjalan transparan,” imbuhnya.

    Insiden yang terjadi saat aksi Aliansi Rakyat Kaltim itu menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Dalam aturan tersebut, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Bentuknya bisa berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Penghapusan paksa foto dan video hasil liputan yang dilaporkan terjadi menjadi salah satu poin krusial, karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tambahnya.

    Kasus ini tidak hanya soal insiden di lapangan, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen perlindungan jurnalis di daerah.

    Langkah Polda Kaltim membuka jalur pengaduan dinilai sebagai sinyal positif. Namun, tindak lanjut atas laporan yang masuk akan menjadi penentu apakah perlindungan terhadap kerja pers benar-benar ditegakkan.

    “Di tengah meningkatnya dinamika demonstrasi dan kontrol publik, jaminan keamanan bagi jurnalis menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Persilakan Jurnalis Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Intimidasi Aksi 214 Disorot

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    24 April 2026 pukul 20:05 WITA

    Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi 214 di Samarinda kini memasuki babak baru. Polda Kaltim menegaskan bahwa insan pers yang merasa dirugikan memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan haknya.

    Pernyataan ini muncul setelah beredarnya laporan di media sosial mengenai tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik, mulai dari pelarangan peliputan hingga penghapusan paksa dokumentasi.

    Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto menyampaikan, kepolisian membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis untuk melapor secara resmi. Menurutnya, laporan dapat diajukan baik ke Polres setempat maupun langsung ke Polda.

    “Jika ada yang merasa dirugikan dan melihat adanya potensi pelanggaran hukum, silakan ajukan pengaduan resmi. Nanti akan kami proses sesuai prosedur,” ucap Yulianto kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

    Yulianto menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui tahap verifikasi awal. Penyidik akan menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

    Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, statusnya akan ditingkatkan menjadi laporan polisi dan diproses lebih lanjut dalam mekanisme penegakan hukum.

    “Langkah ini menjadi pintu awal bagi jurnalis untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan tindakan represif yang dialami di lapangan,” tegasnya.

    Dalam hal pelaporan, jurnalis tidak harus bergerak sendiri. Mereka dapat mengajukan aduan secara perorangan maupun melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

    “Pendampingan organisasi dinilai penting, terutama untuk memperkuat posisi hukum serta memastikan proses berjalan transparan,” imbuhnya.

    Insiden yang terjadi saat aksi Aliansi Rakyat Kaltim itu menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Dalam aturan tersebut, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Bentuknya bisa berupa hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Penghapusan paksa foto dan video hasil liputan yang dilaporkan terjadi menjadi salah satu poin krusial, karena berkaitan langsung dengan kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tambahnya.

    Kasus ini tidak hanya soal insiden di lapangan, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen perlindungan jurnalis di daerah.

    Langkah Polda Kaltim membuka jalur pengaduan dinilai sebagai sinyal positif. Namun, tindak lanjut atas laporan yang masuk akan menjadi penentu apakah perlindungan terhadap kerja pers benar-benar ditegakkan.

    “Di tengah meningkatnya dinamika demonstrasi dan kontrol publik, jaminan keamanan bagi jurnalis menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi,” ungkapnya.

    (Sf/Rs)