Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana (tiga kanan) didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto (tiga kiri) musnahkan 1 Kg sabu ke dalam wadah berisi cairan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dari tiga tersangka yang diamankan di Kota Samarinda. Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Pada kesempatan ini, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan sabu berdasarkan pengungkapan kasus dari Laporan Polisi (LP) 50 dan LP 55.
Adapun pelaku kasus LP 50 terdiri dari dua orang berinisial H dan A, yang dibekuk di kawasan Jembatan Mahkota Dua, Samarinda.
"Untuk LP 55 berinisial S yang diamankan di kawasan Pulai Indah Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda," ucap Nyoman Wijana, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto.
Sementara BB yang dimusnahkan dari pengungkapan LP 50 berdasarkan hasil penetapan Kejaksaan Negeri Samarinda, berupa satu bungkus poket besar plastik sabu, dengan berat 1.021 gram bruto (1 Kg).
"Disisihkan 1 gram untuk uji lab. Sisanya dimusnahkan 1.001 gram netto," imbuhnya.
Sedangkan BB yang dimusnahkan dari pengungkapan LP 55, berupa satu poket plastik bening sabu seberat 122,67 gram net brutto, atau 56,37 gram netto.
Berat bersihnya berubah, karena pelaku sudah mengemas sabu menjadi 200 poket kecil siap edar.
"Disisihkan satu poket untuk diuji lab, seberat 1 gram. Jadi yang dimusnahkan 55,37 gram netto," akunya.
Lebih jauh, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menambahkan, pihaknya telah menyita 1 Kg sabu dan 200 poket kecil sabu yang berasal dari Kota Samarinda.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang sangat meresahkan. Sehingga kami perlu mengambil tindak tegas dan akan terus memerangi narkoba khususnya di wilayah Kaltim," tambah Kompol Rezky.
Lanjutnya, pemusnahan BB dilakukan dengan cara dilarutkan ke cairan kemudian di blender dan dibuang ke dalam kloset. Hal itu pun disaksikan langsung oleh ketiga pelaku.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana (tiga kanan) didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto (tiga kiri) musnahkan 1 Kg sabu ke dalam wadah berisi cairan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dit Resnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dari tiga tersangka yang diamankan di Kota Samarinda. Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024).
Pada kesempatan ini, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pemusnahan sabu berdasarkan pengungkapan kasus dari Laporan Polisi (LP) 50 dan LP 55.
Adapun pelaku kasus LP 50 terdiri dari dua orang berinisial H dan A, yang dibekuk di kawasan Jembatan Mahkota Dua, Samarinda.
"Untuk LP 55 berinisial S yang diamankan di kawasan Pulai Indah Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda," ucap Nyoman Wijana, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto.
Sementara BB yang dimusnahkan dari pengungkapan LP 50 berdasarkan hasil penetapan Kejaksaan Negeri Samarinda, berupa satu bungkus poket besar plastik sabu, dengan berat 1.021 gram bruto (1 Kg).
"Disisihkan 1 gram untuk uji lab. Sisanya dimusnahkan 1.001 gram netto," imbuhnya.
Sedangkan BB yang dimusnahkan dari pengungkapan LP 55, berupa satu poket plastik bening sabu seberat 122,67 gram net brutto, atau 56,37 gram netto.
Berat bersihnya berubah, karena pelaku sudah mengemas sabu menjadi 200 poket kecil siap edar.
"Disisihkan satu poket untuk diuji lab, seberat 1 gram. Jadi yang dimusnahkan 55,37 gram netto," akunya.
Lebih jauh, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menambahkan, pihaknya telah menyita 1 Kg sabu dan 200 poket kecil sabu yang berasal dari Kota Samarinda.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang sangat meresahkan. Sehingga kami perlu mengambil tindak tegas dan akan terus memerangi narkoba khususnya di wilayah Kaltim," tambah Kompol Rezky.
Lanjutnya, pemusnahan BB dilakukan dengan cara dilarutkan ke cairan kemudian di blender dan dibuang ke dalam kloset. Hal itu pun disaksikan langsung oleh ketiga pelaku.
(Sf/Rs)