Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Polda Kaltim musnahkan sabu-sabu seberat 7,9 kilogram, hasil penangkapan dari dua kasus di Balikpapan dan Samarinda. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Peredaran narkoba di Kaltim kembali menunjukkan ancaman serius. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan sabu-sabu seberat 7,9 kilogram, hasil penangkapan dari dua kasus di Balikpapan dan Samarinda.
Pemusnahan dilakukan di ruang pemusnahan Resnarkoba Polda Kaltim, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, kuasa hukum sampai tersangka, Kamis (10/7/2025). Sepuluh tersangka, termasuk satu perempuan, turut hadir dalam proses ini.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezky Satya, menyebut bahwa para pelaku diamankan dalam dua operasi berbeda di dua kota besar yang memang dikenal rawan sebagai jalur peredaran narkotika.
“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Barang bukti sabu kami pastikan keasliannya sebelum dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air panas,” jelasnya.
Polda Kaltim menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk komitmen untuk menekan laju peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Langkah ini juga dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi kepada publik.
Ia menambahkan, para tersangka masih menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan.
Polda Kaltim pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta melawan narkoba, dimulai dari lingkungan terkecil. Kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan dan keberanian untuk melapor menjadi kunci utama dalam pencegahan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar generasi muda tidak menjadi korban,” tegas Rezky.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Polda Kaltim musnahkan sabu-sabu seberat 7,9 kilogram, hasil penangkapan dari dua kasus di Balikpapan dan Samarinda. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Peredaran narkoba di Kaltim kembali menunjukkan ancaman serius. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan sabu-sabu seberat 7,9 kilogram, hasil penangkapan dari dua kasus di Balikpapan dan Samarinda.
Pemusnahan dilakukan di ruang pemusnahan Resnarkoba Polda Kaltim, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, kuasa hukum sampai tersangka, Kamis (10/7/2025). Sepuluh tersangka, termasuk satu perempuan, turut hadir dalam proses ini.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezky Satya, menyebut bahwa para pelaku diamankan dalam dua operasi berbeda di dua kota besar yang memang dikenal rawan sebagai jalur peredaran narkotika.
“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Barang bukti sabu kami pastikan keasliannya sebelum dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air panas,” jelasnya.
Polda Kaltim menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk komitmen untuk menekan laju peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Langkah ini juga dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi kepada publik.
Ia menambahkan, para tersangka masih menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan.
Polda Kaltim pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta melawan narkoba, dimulai dari lingkungan terkecil. Kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan dan keberanian untuk melapor menjadi kunci utama dalam pencegahan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting agar generasi muda tidak menjadi korban,” tegas Rezky.
(Sf/Rs)