Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabag Bin Ops AKBP Bangun Isworo saat berada diruang kerjanya. (Foto: Humas Polda/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dit Lantas Polda Kaltim memberikan atensi terhadap penggunaan pelat nomor modifikasi yang marak digunakan pemilik kendaraan.
Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki melalui Kabag Bin Ops AKBP Bangun Isworo mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan modifikasi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 68 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Awas, jika melanggar bisa kena denda Rp500 ribu," ucap Bangun kepada awak media, Jum'at (19/4/2024).
Untuk itu Bangun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor atau TNKB sesuai standar yang sudah ditetapkan.
"Saat ini kami hanya mengimbau, tetapi ke depan jika ada razia gabungan tentu akan kami tindak," terangnya.
Fenomena penggunaan pelat nomor modifikasi memang cukup marak dilakukan, baik di Balikpapan maupun di Samarinda. Umumnya pengendara memodifikasi pelat nomor dengan akrilik agar tampak lebih menarik. Sayang, modifikasi ini melanggar aturan.
Tidak hanya itu, ia juga menyorot adanya penggunaan pelat nomor palsu. Ketika ditemukan, pengguna bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Sebab dia memalsukan dokumen negara. Setiap pelat nomor itu teregistrasi," terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabag Bin Ops AKBP Bangun Isworo saat berada diruang kerjanya. (Foto: Humas Polda/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Dit Lantas Polda Kaltim memberikan atensi terhadap penggunaan pelat nomor modifikasi yang marak digunakan pemilik kendaraan.
Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki melalui Kabag Bin Ops AKBP Bangun Isworo mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan modifikasi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 68 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
"Awas, jika melanggar bisa kena denda Rp500 ribu," ucap Bangun kepada awak media, Jum'at (19/4/2024).
Untuk itu Bangun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor atau TNKB sesuai standar yang sudah ditetapkan.
"Saat ini kami hanya mengimbau, tetapi ke depan jika ada razia gabungan tentu akan kami tindak," terangnya.
Fenomena penggunaan pelat nomor modifikasi memang cukup marak dilakukan, baik di Balikpapan maupun di Samarinda. Umumnya pengendara memodifikasi pelat nomor dengan akrilik agar tampak lebih menarik. Sayang, modifikasi ini melanggar aturan.
Tidak hanya itu, ia juga menyorot adanya penggunaan pelat nomor palsu. Ketika ditemukan, pengguna bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Sebab dia memalsukan dokumen negara. Setiap pelat nomor itu teregistrasi," terangnya.
(Sf/Rs)