Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu gagal edarkan sabu seberat 21 kilogram. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Dua tersangka, berinisial S (31) dan Z (21), diamankan dalam operasi yang digelar di Kabupaten Berau.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba yang masuk dari Kalimantan Utara ke Kaltim pada 9 Februari 2025 lalu.
"Atas laporan itu, tim kami langsung bergerak ke wilayah Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara untuk melakukan penyelidikan," ujar Kombes Pol Arif Bastari dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Pada hari yang sama, tepat pukul 13.00 Wita, tim melakukan pengintaian dan mendapati sebuah mobil yang dicurigai memasuki area parkir hotel. Setelah memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel berisi sabu seberat 21 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua paper bag hijau, tiga unit ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Utara dan akan didistribusikan ke wilayah Kaltim dan Sulawesi.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap dalang di balik jaringan ini. Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada hasil, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan satuan kerja lainnya," tegas Dirresnarkoba Polda Kaltim.
Para tersangka juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta per orang jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Bahkan, ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Pada operasi sebelumnya, mereka berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu.
“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” terangnya.
Atas perbuatannnya, dua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukum seumur hidup maksimal hukuman mati.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu gagal edarkan sabu seberat 21 kilogram. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram. Dua tersangka, berinisial S (31) dan Z (21), diamankan dalam operasi yang digelar di Kabupaten Berau.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba yang masuk dari Kalimantan Utara ke Kaltim pada 9 Februari 2025 lalu.
"Atas laporan itu, tim kami langsung bergerak ke wilayah Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara untuk melakukan penyelidikan," ujar Kombes Pol Arif Bastari dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Pada hari yang sama, tepat pukul 13.00 Wita, tim melakukan pengintaian dan mendapati sebuah mobil yang dicurigai memasuki area parkir hotel. Setelah memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel berisi sabu seberat 21 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua paper bag hijau, tiga unit ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Utara dan akan didistribusikan ke wilayah Kaltim dan Sulawesi.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap dalang di balik jaringan ini. Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada hasil, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan satuan kerja lainnya," tegas Dirresnarkoba Polda Kaltim.
Para tersangka juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta per orang jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Bahkan, ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Pada operasi sebelumnya, mereka berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu.
“Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” terangnya.
Atas perbuatannnya, dua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukum seumur hidup maksimal hukuman mati.
(Sf/Rs)