Polda Kaltim Bongkar Praktik Pungli di Balikpapan, Dua Ketua RT Terlibat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    11 Mei 2025 02:40 WIB

    Kegiatan Pungutan Liar di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur terungkap, Tujuh tersangka diamankan Polda Kaltim, dua ketua RT terlibat. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur. Operasi dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

    Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Mereka adalah R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua ketua RT, yakni S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. 

    “Kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan laporan yang masuk,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim dalam keterangan pers, Sabtu (10/5/2025).

    Ketujuh pelaku ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,8 juta yang diduga hasil dari pungli.

    Menurut penyelidikan, pungli ini sudah berlangsung selama 10–15 tahun dengan modus iuran keamanan. Warga dan pemilik kafe dikenai biaya Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan.

    “Tetapi bila satu rumah dihuni lima orang, total pungutan bisa mencapai Rp500 ribu, ditambah Rp200 ribu untuk keamanan kompleks,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

    Lanjutnya, uang yang terkumpul diserahkan kepada tersangka A, dan para pemungut mendapat bayaran antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Sisa dana kemudian dibagi kepada dua ketua RT yang terlibat. Dalam satu kali penarikan, mereka bisa mengumpulkan Rp5 juta hingga Rp7 juta.

    Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk pungli demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Jangan ragu untuk menyampaikan aduan, karena kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan dan semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” akunya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polda Kaltim Bongkar Praktik Pungli di Balikpapan, Dua Ketua RT Terlibat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    11 Mei 2025 02:40 WIB

    Kegiatan Pungutan Liar di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur terungkap, Tujuh tersangka diamankan Polda Kaltim, dua ketua RT terlibat. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang sudah berlangsung lebih dari 10 tahun di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur. Operasi dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

    Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Mereka adalah R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua ketua RT, yakni S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. 

    “Kami langsung melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan laporan yang masuk,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim dalam keterangan pers, Sabtu (10/5/2025).

    Ketujuh pelaku ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,8 juta yang diduga hasil dari pungli.

    Menurut penyelidikan, pungli ini sudah berlangsung selama 10–15 tahun dengan modus iuran keamanan. Warga dan pemilik kafe dikenai biaya Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan.

    “Tetapi bila satu rumah dihuni lima orang, total pungutan bisa mencapai Rp500 ribu, ditambah Rp200 ribu untuk keamanan kompleks,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

    Lanjutnya, uang yang terkumpul diserahkan kepada tersangka A, dan para pemungut mendapat bayaran antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Sisa dana kemudian dibagi kepada dua ketua RT yang terlibat. Dalam satu kali penarikan, mereka bisa mengumpulkan Rp5 juta hingga Rp7 juta.

    Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk pungli demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Jangan ragu untuk menyampaikan aduan, karena kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan dan semua laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” akunya.

    (Sf/Rs)