Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Polda Kaltim ungkap mengungkap 22 laporan dengan total 25 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui kapolri, yang kemudian ditekankan oleh Kapolda Kaltim terkait pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Pertamina Patra Niaga, Kodam VI/Mulawarman, serta POMAL Balikpapan.
“Selama 30 hari, kami berhasil mengungkap 22 laporan dengan total 25 tersangka,” ucap Bambang dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 20.867 liter BBM subsidi yang terdiri dari 15.765 liter pertalite dan 5.102 liter solar.
Selain BBM, berbagai barang bukti lain turut diamankan, seperti 113 barcode, satu unit sepeda motor, empat mobil, enam truk, tiga tangki modifikasi, 10 alat komunikasi, 19 drum, 559 jerigen, 12 selang, lima telepon genggam, dua pelat nomor kendaraan, hingga sejumlah dokumen pendukung.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Mereka memanfaatkan barcode secara berulang untuk membeli BBM di berbagai SPBU. Bahkan, identitas kendaraan juga diubah agar bisa mengakses pembelian berkali-kali,” terangnya.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke jeriken, lalu disimpan dalam drum untuk selanjutnya dijual kembali kepada pembeli.“Ada kendaraan yang dimodifikasi sehingga mampu menampung hingga 50 sampai 100 liter,” jelasnya.
Kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Sejumlah berkas perkara juga telah memasuki tahap pertama dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” paparnya.
Bambang menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara aparat kepolisian, TNI, Pertamina dan instansi terkait dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Kasus penyalahgunaan ini paling banyak ditemukan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), serta sebagian di Balikpapan.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Polda Kaltim ungkap mengungkap 22 laporan dengan total 25 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui kapolri, yang kemudian ditekankan oleh Kapolda Kaltim terkait pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Pertamina Patra Niaga, Kodam VI/Mulawarman, serta POMAL Balikpapan.
“Selama 30 hari, kami berhasil mengungkap 22 laporan dengan total 25 tersangka,” ucap Bambang dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 20.867 liter BBM subsidi yang terdiri dari 15.765 liter pertalite dan 5.102 liter solar.
Selain BBM, berbagai barang bukti lain turut diamankan, seperti 113 barcode, satu unit sepeda motor, empat mobil, enam truk, tiga tangki modifikasi, 10 alat komunikasi, 19 drum, 559 jerigen, 12 selang, lima telepon genggam, dua pelat nomor kendaraan, hingga sejumlah dokumen pendukung.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Mereka memanfaatkan barcode secara berulang untuk membeli BBM di berbagai SPBU. Bahkan, identitas kendaraan juga diubah agar bisa mengakses pembelian berkali-kali,” terangnya.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke jeriken, lalu disimpan dalam drum untuk selanjutnya dijual kembali kepada pembeli.“Ada kendaraan yang dimodifikasi sehingga mampu menampung hingga 50 sampai 100 liter,” jelasnya.
Kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Sejumlah berkas perkara juga telah memasuki tahap pertama dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” paparnya.
Bambang menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara aparat kepolisian, TNI, Pertamina dan instansi terkait dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Kasus penyalahgunaan ini paling banyak ditemukan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), serta sebagian di Balikpapan.
(Sf/Lo)