Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Kurir Asal Malaysia Ditangkap

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Pengedar sabu jaringan Internasional ditangkap Polda Kaltim. Dalam kurun waktu dua minggu dari September hingga Oktober 2025, pihaknya ungkap enam kasus. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia berinisial NA. Tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan ditangkap berkat kerja sama antara Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan.

    Hal ini disampaikan oleh Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Rizky Lubis, dalam keterangan persnya, Kamis (16/10/2025).

    Ia mengungkapkan bahwa selama kurun waktu dua minggu, dari September hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengungkap enam kasus peredaran narkotika.

    “Dalam periode tersebut, kami berhasil menangkap 10 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.692 gram,” ujar Kompol Adrian.

    Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan narkoba lintas negara, yakni jaringan Indonesia-Malaysia. 

    Tersangka NA, warga Malaysia yang diamankan, diduga mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan menggunakan modus pengelabuan petugas, serta sistem jaringan terputus (tidak saling kenal antar pelaku).

    Dirinya menambahkan, barang bukti sabu dalam jumlah besar umumnya berasal dari luar Kaltim, dan masuk melalui jalur udara maupun laut untuk diedarkan di wilayah Kaltim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

    “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Kurir Asal Malaysia Ditangkap

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Pengedar sabu jaringan Internasional ditangkap Polda Kaltim. Dalam kurun waktu dua minggu dari September hingga Oktober 2025, pihaknya ungkap enam kasus. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia berinisial NA. Tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan ditangkap berkat kerja sama antara Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan.

    Hal ini disampaikan oleh Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kompol Adrian Rizky Lubis, dalam keterangan persnya, Kamis (16/10/2025).

    Ia mengungkapkan bahwa selama kurun waktu dua minggu, dari September hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengungkap enam kasus peredaran narkotika.

    “Dalam periode tersebut, kami berhasil menangkap 10 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.692 gram,” ujar Kompol Adrian.

    Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan jaringan narkoba lintas negara, yakni jaringan Indonesia-Malaysia. 

    Tersangka NA, warga Malaysia yang diamankan, diduga mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan menggunakan modus pengelabuan petugas, serta sistem jaringan terputus (tidak saling kenal antar pelaku).

    Dirinya menambahkan, barang bukti sabu dalam jumlah besar umumnya berasal dari luar Kaltim, dan masuk melalui jalur udara maupun laut untuk diedarkan di wilayah Kaltim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

    “Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi,” tutupnya.

    (Sf/Rs)