Cari disini...
Seputar Kaltim
Sebanyak delapan kilogram sabu dari tersangka R berhasil diamankan di tiga TKP berbeda kawasan Kaltim. Atas pengakuan R, barang dikirim dari Malaysia. Namun hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polda Kaltim berhasil menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat brutto 8.079 gram atau 8 Kilogram dengan berat netto 7.660 gram, di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dan Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pengungkapan ini merupakan upaya Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika.
“Ini merupakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan satu tersangka berinisial R dan pada operasi ini juga untuk mendukung program Asta Cita,” ucap AKBP I Nyoman dihadapan media.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (15/11/2024) lalu, bahwa adanya kegiatan transaksi narkotika di kawasan Jalan Makroman Sambutan, Kota Samarinda.
Lebih detail, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini ditemui di tiga TKP, pertama berada di sebuah rumah makan di Jalan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
“Dari TKP pertama, tim menemukan dua bungkus sabu dengan berat brutto 56,38 gram atau 55,1 gram,” jelas Kompol Rhezky.
Kemudian, penyelidikan berkembang ke TKP kedua, di sebuah ruko Jalan Sungai 5, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan sebanyak 21 bungkus sabu seberat brutto 685,96 gram atau netto 673,3 gram.
Dan TKP ketiga disebuah rumah di pinggir Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan sebanyak tujuh bungkus sabu dengan berat brutto 7.337 gram.
Selain barang bukti sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengamankan satu motor, dua handphone, satu timbangan digital, satu bundle plastik klip bening dan dua tas ransel hitam.
“Untuk total nominal dari 8.079 gram sabu jika dirupiahkan bisa mencapai sekitar Rp12 miliar lebih,” tegasnya.
Sedangkan untuk modus operandi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia melalui seorang kurir yang hanya bertugas mengantarkan barang ke lokasi tertentu.
Dan tersangka R, yang merupakan karyawan swasta asal Berau, mengaku menerima barang tersebut atas perintah seorang bos yang juga warga negara Malaysia.
Perlu diketahui, sebelumnya tersangka R telah menerima lima kilogram sabu yang telah habis terjual. Kemudian mencoba kedua kalinya sebanyak 10 kilogram, namun baru terjual dua kilogram, tersangka R berhasil diamanakan bersama sisa barang bukti yang belum terjual yakni delapan kilogram.
“Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati,” paparnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sebanyak delapan kilogram sabu dari tersangka R berhasil diamankan di tiga TKP berbeda kawasan Kaltim. Atas pengakuan R, barang dikirim dari Malaysia. Namun hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polda Kaltim berhasil menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat brutto 8.079 gram atau 8 Kilogram dengan berat netto 7.660 gram, di kawasan Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dan Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, pengungkapan ini merupakan upaya Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkotika.
“Ini merupakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan satu tersangka berinisial R dan pada operasi ini juga untuk mendukung program Asta Cita,” ucap AKBP I Nyoman dihadapan media.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (15/11/2024) lalu, bahwa adanya kegiatan transaksi narkotika di kawasan Jalan Makroman Sambutan, Kota Samarinda.
Lebih detail, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini ditemui di tiga TKP, pertama berada di sebuah rumah makan di Jalan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
“Dari TKP pertama, tim menemukan dua bungkus sabu dengan berat brutto 56,38 gram atau 55,1 gram,” jelas Kompol Rhezky.
Kemudian, penyelidikan berkembang ke TKP kedua, di sebuah ruko Jalan Sungai 5, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan sebanyak 21 bungkus sabu seberat brutto 685,96 gram atau netto 673,3 gram.
Dan TKP ketiga disebuah rumah di pinggir Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara ditemukan sebanyak tujuh bungkus sabu dengan berat brutto 7.337 gram.
Selain barang bukti sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengamankan satu motor, dua handphone, satu timbangan digital, satu bundle plastik klip bening dan dua tas ransel hitam.
“Untuk total nominal dari 8.079 gram sabu jika dirupiahkan bisa mencapai sekitar Rp12 miliar lebih,” tegasnya.
Sedangkan untuk modus operandi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia melalui seorang kurir yang hanya bertugas mengantarkan barang ke lokasi tertentu.
Dan tersangka R, yang merupakan karyawan swasta asal Berau, mengaku menerima barang tersebut atas perintah seorang bos yang juga warga negara Malaysia.
Perlu diketahui, sebelumnya tersangka R telah menerima lima kilogram sabu yang telah habis terjual. Kemudian mencoba kedua kalinya sebanyak 10 kilogram, namun baru terjual dua kilogram, tersangka R berhasil diamanakan bersama sisa barang bukti yang belum terjual yakni delapan kilogram.
“Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati,” paparnya.
(Sf/Rs)