Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Amankan 15.977 Butir Pil Double L di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang Bukti Pil Double L sebanyak 15.977 butir berhasil diamankan Polda Kaltim. Penjualan menyasar di kalangan pelajar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan 15.977 butir pil double L dari seorang pria berinisial H di kawasan Balikpapan Selatan. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya rumah yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.

    Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis obat keras, termasuk pil double L dan sabu.

    "Saat tiba di lokasi, tim melihat seorang pria yang dicurigai berinisial H bersembunyi di dalam kamar mandi. Ia diduga berusaha membuang narkotika jenis sabu seberat 158,13 gram brutto ke dalam kloset," ujar Kombes Arif Bastari kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

    Namun, sebelum barang tersebut sempat dibuang, petugas berhasil mengamankan tersangka dan meminta yang bersangkutan untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.

    Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan 15.977 butir pil double L di lokasi.

    "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lama menjual obat-obatan terlarang tersebut, terutama kepada kalangan pelajar," jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya telah memiliki sekitar 50.000 butir pil double L, namun sebagian besar sudah terjual dan tersisa 15.977 butir saat penggerebekan dilakukan.

    "Selain pil double L dan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu timbangan, satu sendok takar, satu bendel plastik klip bening, dan satu tas belanja warna putih," akunya.

    Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polda Kaltim Amankan 15.977 Butir Pil Double L di Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Barang Bukti Pil Double L sebanyak 15.977 butir berhasil diamankan Polda Kaltim. Penjualan menyasar di kalangan pelajar. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan 15.977 butir pil double L dari seorang pria berinisial H di kawasan Balikpapan Selatan. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya rumah yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.

    Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis obat keras, termasuk pil double L dan sabu.

    "Saat tiba di lokasi, tim melihat seorang pria yang dicurigai berinisial H bersembunyi di dalam kamar mandi. Ia diduga berusaha membuang narkotika jenis sabu seberat 158,13 gram brutto ke dalam kloset," ujar Kombes Arif Bastari kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

    Namun, sebelum barang tersebut sempat dibuang, petugas berhasil mengamankan tersangka dan meminta yang bersangkutan untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.

    Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan 15.977 butir pil double L di lokasi.

    "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lama menjual obat-obatan terlarang tersebut, terutama kepada kalangan pelajar," jelasnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya telah memiliki sekitar 50.000 butir pil double L, namun sebagian besar sudah terjual dan tersisa 15.977 butir saat penggerebekan dilakukan.

    "Selain pil double L dan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu timbangan, satu sendok takar, satu bendel plastik klip bening, dan satu tas belanja warna putih," akunya.

    Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kaltim untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

    (Sf/Rs)