Cari disini...
Seputar Kaltim
M Ridha Fatrianta Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pariwisata Dispar Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang ingin mendapat bantuan dari Pemkab Kukar, seperti bantuan sarana dan prasarana pariwisata, harus bisa memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syaratnya adalah Pokdarwis telah ditetapkan melalui SK Bupati. Pokdarwis harus melaporkan kegiatannya per triwulan hingga tingkat kunjungan wisata.
"Pokdarwis yang mau mendapatkan bantuan bisa mengajukan ke Dinas Pariwisata," kata M Ridha Fatrianta, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pariwisata Dispar Kukar, Rabu (7/2/2024).
Dispar, kata dia, akan melakukan verifikasi ke lapangan sesuai usulan Pokdarwis. Ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diajukan benar-benar sesuai kebutuhan, s
ehingga bantuan tersebut tepat sasaran.
"Nanti kita akan cek langsung ke lapangan, yang bisa menerima bantuan sapras yaitu Pokdarwis yang telah existing," ungkapnya.
Bantuan yang diberikan, kata dia, berupa tenda glamping, sepeda, banana boats, diving dan lainnya. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemkab dalam memajukan sektor pariwisata, khususnya potensi wisata di desa.
"Ini merupakan inisiatif dan komitmen dari pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata di Kukar," ujarnya.
Dispar Kukar, lanjut dia, telah memberikan bantuan pariwisata kepada 20 Pokdarwis.
Dirinya berharap, melalui bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Tujuan tentu untuk memikat daya tarik pengunjung, apabila kunjungan wisatawan meningkat pastinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Bantuan yang sudah diberikan mohon dirawat karena bantuan tersebut bisa menjadikan pemasukan buat obyek wisata itu sendiri," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

M Ridha Fatrianta Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pariwisata Dispar Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang ingin mendapat bantuan dari Pemkab Kukar, seperti bantuan sarana dan prasarana pariwisata, harus bisa memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syaratnya adalah Pokdarwis telah ditetapkan melalui SK Bupati. Pokdarwis harus melaporkan kegiatannya per triwulan hingga tingkat kunjungan wisata.
"Pokdarwis yang mau mendapatkan bantuan bisa mengajukan ke Dinas Pariwisata," kata M Ridha Fatrianta, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pariwisata Dispar Kukar, Rabu (7/2/2024).
Dispar, kata dia, akan melakukan verifikasi ke lapangan sesuai usulan Pokdarwis. Ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diajukan benar-benar sesuai kebutuhan, s
ehingga bantuan tersebut tepat sasaran.
"Nanti kita akan cek langsung ke lapangan, yang bisa menerima bantuan sapras yaitu Pokdarwis yang telah existing," ungkapnya.
Bantuan yang diberikan, kata dia, berupa tenda glamping, sepeda, banana boats, diving dan lainnya. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemkab dalam memajukan sektor pariwisata, khususnya potensi wisata di desa.
"Ini merupakan inisiatif dan komitmen dari pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata di Kukar," ujarnya.
Dispar Kukar, lanjut dia, telah memberikan bantuan pariwisata kepada 20 Pokdarwis.
Dirinya berharap, melalui bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Tujuan tentu untuk memikat daya tarik pengunjung, apabila kunjungan wisatawan meningkat pastinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Bantuan yang sudah diberikan mohon dirawat karena bantuan tersebut bisa menjadikan pemasukan buat obyek wisata itu sendiri," pungkasnya.
(Sf/By)