Cari disini...
Seputar Kaltim
Penangkapan tersangka PNS oleh Kejati Kaltim atas kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan kayu. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)
Samarinda – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai, berinisial MRF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan kayu.
"Tersangka telah ditahan dan saat ini berada di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda," tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, Rabu (21/8/2024)..
Berdasarkan hasil penyelidikan, MRF diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pemegang izin pemanfaatan kayu selama kurun waktu 5 tahun, yakni sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang diduga diterima mencapai miliaran rupiah.
Secara keseluruhan uang yang mengalir di bank atas nama MRF sendiri sebesar Rp7,2 miliar, sementara ada pula sejumlah uang yang masuk dengan menggunakan rekening atas nama orang lain sebesar Rp342 juta dan Rp143 juta.
"Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu, seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kerja Usaha (RKU)," ungkap Sodarto.
Modus operandi yang dilakukan MRF terbilang sederhana. Ia meminta sejumlah uang kepada para pengusaha sebagai imbalan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Besarnya biaya yang diminta pun bervariasi tergantung jenis dokumen dan tingkat urgensi.
Atas perbuatannya, MRF dijerat Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penangkapan tersangka PNS oleh Kejati Kaltim atas kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan kayu. (Foto: Dok. Kejati Kaltim)
Samarinda – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai, berinisial MRF, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan kayu.
"Tersangka telah ditahan dan saat ini berada di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda," tegas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, Rabu (21/8/2024)..
Berdasarkan hasil penyelidikan, MRF diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pemegang izin pemanfaatan kayu selama kurun waktu 5 tahun, yakni sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang diduga diterima mencapai miliaran rupiah.
Secara keseluruhan uang yang mengalir di bank atas nama MRF sendiri sebesar Rp7,2 miliar, sementara ada pula sejumlah uang yang masuk dengan menggunakan rekening atas nama orang lain sebesar Rp342 juta dan Rp143 juta.
"Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu, seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kerja Usaha (RKU)," ungkap Sodarto.
Modus operandi yang dilakukan MRF terbilang sederhana. Ia meminta sejumlah uang kepada para pengusaha sebagai imbalan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Besarnya biaya yang diminta pun bervariasi tergantung jenis dokumen dan tingkat urgensi.
Atas perbuatannya, MRF dijerat Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
(Sf/Rs)