Seputar Kaltim

    PMII Samarinda Gruduk DPRD Kaltim, Tuntut Tambang Ilegal Diusut Tuntas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    10 April 2023 pukul 17:22 WITA

    Ketua Umum Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda Melakukan Aksi Massa di Depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan menggruduk kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (10/4/2023).

    Mereka menuntut DPRD membongkar secara tuntas kejahatan lingkungan terstruktur di Provinsi Kaltim, seperti tambang ilegal.

    Aliansi Rakyat Melawan yang dibentuk PMII Samarinda sebagai wujud bentuk perlawanan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan di Provinsi Kaltim.

    Humas Aksi Aliansi Rakyat Melawan, Kholis mengatakan pengungkapan kasus ini sangat sulit dilakukan karena banyaknya pihak yang terkait yang terlibat.

    "Pertambangan ilegal merupakan kejahatan lingkungan ini terstruktur karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan cenderung melibatkan banyak pihak, sehingga mustahil 

    dituntaskan apabila tidak ada keberanian aparat penegak hukum," ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kholis membeberkan data Jaringan Tambang (JATAM) Kaltim dari 2018 sampai dengan 2022. "Terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare (Ha) operasinya," bebernya.

    Pihaknya menyayangkan marak terjadinya tambang ilegal ini karena tidak adanya penindakan secara tegas dari penegak hukum.

    "Semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal serta kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal 

    tersebut," ujarnya.

    Adapun tuntutan mahasiswa seperti mendesak DPRD Kaltim memanggil dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, mencopot Kapolda dan Kapolres jika terbukti melindungi tambang ilegal, tangkap dan pidanakan mafia tambang ilegal.

    Kemudian mencabut izin perusahaan penadah hasil tambang ilegal dan menyetop kriminalisasi dan segala bentuk premanisme terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat.

    (Sf/By) 

    Seputar Kaltim

    PMII Samarinda Gruduk DPRD Kaltim, Tuntut Tambang Ilegal Diusut Tuntas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    10 April 2023 pukul 17:22 WITA

    Ketua Umum Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda Melakukan Aksi Massa di Depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan menggruduk kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (10/4/2023).

    Mereka menuntut DPRD membongkar secara tuntas kejahatan lingkungan terstruktur di Provinsi Kaltim, seperti tambang ilegal.

    Aliansi Rakyat Melawan yang dibentuk PMII Samarinda sebagai wujud bentuk perlawanan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan di Provinsi Kaltim.

    Humas Aksi Aliansi Rakyat Melawan, Kholis mengatakan pengungkapan kasus ini sangat sulit dilakukan karena banyaknya pihak yang terkait yang terlibat.

    "Pertambangan ilegal merupakan kejahatan lingkungan ini terstruktur karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan cenderung melibatkan banyak pihak, sehingga mustahil 

    dituntaskan apabila tidak ada keberanian aparat penegak hukum," ungkapnya.

    Lebih lanjut, Kholis membeberkan data Jaringan Tambang (JATAM) Kaltim dari 2018 sampai dengan 2022. "Terdapat 168 titik tambang ilegal dengan sekitar 12 juta hektare (Ha) operasinya," bebernya.

    Pihaknya menyayangkan marak terjadinya tambang ilegal ini karena tidak adanya penindakan secara tegas dari penegak hukum.

    "Semestinya penegakan dan sanksi tegas juga dilakukan kepada penampung dan pembeli tambang ilegal serta kepada pihak lain yang terlibat memuluskan aktivitas pertambangan ilegal 

    tersebut," ujarnya.

    Adapun tuntutan mahasiswa seperti mendesak DPRD Kaltim memanggil dan mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum, mencopot Kapolda dan Kapolres jika terbukti melindungi tambang ilegal, tangkap dan pidanakan mafia tambang ilegal.

    Kemudian mencabut izin perusahaan penadah hasil tambang ilegal dan menyetop kriminalisasi dan segala bentuk premanisme terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat adat.

    (Sf/By)